Bantuan Sosial
BPUM Tahap 2 Bisa Dicairkan di BPD dan PT Pos, Cek Penerima BLT UMKM eform.bri.co.id dengan NIK KTP
Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) tahap 2 dicairkan di BPD dan PT Pos Indonesia, cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta eform.bri.co.id dengan NIK KTP
TRIBUNKALTIM.CO - Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) tahap 2 dicairkan di BPD dan PT Pos Indonesia, cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta via eform.bri.co.id dengan NIK KTP.
Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahun 2021 kembali dilanjutkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Kemenkop UKM ).
Untuk mencairkan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui sejumlah lembaga penyalur.
Banyak yang menyangka pencairan BPUM hanya bisa dilakukan lewat Bank BRI.
Untuk mengetahui info penerima BPUM juga banyak diketahui dapat diakses melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Memang benar, melalui link tersebut, cek daftar penerima BPUM bisa dilakukan dengan menggunakan NIK KTP.
Namun perlu dicatat, BRI bukan satu-satunya lembaga penyalur BPUM 2021.
Sebelumnya, pencairan BPUM bisa dilakukan melalui Bank BRI dan BNI. Kini, lembaga penyalur BPUM bertambah.
Belum lama ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sepakat untuk menambahkan lembaga penyalur BLT, yakni di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia.
"Kalau awalnya lembaga penyalur hanya Bank BRI dan Bank BNI, kini ditambahkan dengan adanya Bank Mandiri, BPD, dan PT Pos," kata Teten seperti dilansir TribunKaltim.co dari kontan.co.id.
Teten bilang, upaya penambahan lembaga penyalur telah disepakati dengan kementerian lain pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Perekonomian.
Sebagai informasi, besaran BPUM 2021 menyusut dari tahun lalu Ro 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta untuk pencairan tahun ini.
Syarat dan cara dapat BPUM 2021 Untuk mendaftar BPUM 2021, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: GEMPA MALANG Potensi Tsunami? Akhirya Terjawab, Pulau Jawa Terguncang, Lengkap Daftar Kota Terdampak
Baca juga: Usai Gempa 6,1 SR Guncang Pulau Jawa, BMKG Rilis Kondisi Terkini Gunung Merapi
Selain itu, cara untuk mendaftar agar dapat bantuan UMKM juga sudah diatur pemerintah. Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian. Usulan calon penerima BPUM memuat: