Ramadhan 2021

Sambut Ramadhan, Pemkot Samarinda Larang THM Buka dan Jam Operasional THU Dibatasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan.

Penulis: Muhammad Riduan |
TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Selama Ramadhan, seluruh THM di seluruh Kota Tepian ditutup TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan.

Penutupan tersebut berlaku mulai mulai Sabtu 10 April 2021 hingga 17 Mei 2021 dan mulai beroperasi kembali pada tanggal 18 Mei.

Hal tersebut tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota Samarinda Andi Harun pada 8 April 2020.

Baca juga: Bandara APT Pranoto Samarinda Resmi Pakai GeNose untuk Syarat Penerbangan, Berikut Biayanya

Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan Pasar Ramadhan di Kompleks GOR Segiri, Panggung Hiburan Sabtu-Minggu

Tidak hanya dilakukan penutupan THM, dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa Tempat Hiburan Umum (THU) mendapat pembatasan jam pembukaan.

Perihal penutupan THM dan pembatasan jam buka THU tersebut, dibenarkan Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto.

Ia berharap dengan ada surat edaran penutupan tersebut seluruh elemen yang bersangkutan bisa menjalankan secara efektif dan efesien.

"Dan para pengelola THM bisa menaati aturan yang telah diberlakukan," ucapnya, Sabtu (10/4/2021).

Beberapa poin surat edaran Pemkot Samarinda yang melarang THM buka dan membatasi jam operasional THU:

1. Menutup Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya pada:
a. Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri Tahun 1442 H, yang jatuh pada hari Selasa 13 April 2021 terhitung mulai tanggal 10 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021 dan dapat beroperasi kembali pada 18 Mei 2021.

b. Untuk ldul Adha terhitung sejak tanggal 17 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021, dan dapat beroperasi kembali pada tanggal 24 Juli 2021.

2. Mengatur jam/waktu operasional Tempat Hiburan Umum (THU) dan sejenisnya, sebagai berikut :

a. Bioskop/ Pertunjukan Film/ Studio, buka pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA, lalu buka lagi
pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 24.00 WITA. Sedangkan tutup pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA

b. Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk Anak-Anak dan Dewasa, termasuk Game Online, buka pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA dan tutup pukul 17.00 WITA

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved