Ramadhan 2021
Sambut Ramadhan, Pemkot Samarinda Larang THM Buka dan Jam Operasional THU Dibatasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan surat edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan.
Penulis: Muhammad Riduan |
c. Warung Internet (Warnet), buka pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA dan tutup pukul 17.00 WITA
d. Cafe Tenda, buka pukul 17.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dan tidak diperkenankan menggunakan musik dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu Ibadah di bulan Ramadhan, tutup pukul 22.00 WITA.
3. Pengawasan dan pengendalian terhadap Tempat Usaha Pariwisata dilakukan bersama OPD terkait, Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.
Baca juga: Dana Hibah KONI Samarinda Capai Rp 5 Miliar, Ini Tahapan Pencairannya
Baca juga: Rencana Pasar Ramadhan di GOR Segiri Samarinda, Pembeli Dilarang Pegang Sendok Pedagang
4. Apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi Hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai penutupan permanen (pencabutan izin).
5. Saat Tempat Usaha Pariwisata dibuka kembali, kami mewajibkan seluruh Tempat Usaha Pariwisata untuk memperketat Protokol dan Standar Kesehatan Covid-19.
Apabila tidak melaksanakan Protokol dan Standar Kesehatan Covid-19, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Rahmad Taufiq