Virus Corona di Kaltim

Bandara APT Pranoto Samarinda Resmi Pakai GeNose untuk Syarat Penerbangan, Berikut Biayanya

Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur resmi menggunakan GeNose pada Jumat.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Mulai hari Jumat (9/4/2021) Bandara APT Pranoto Kota Samarinda mulai menggunakan GeNose sebagai syarat untuk terbang. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur resmi menggunakan GeNose pada Jumat (8/4/2021).

Lalu bagaimana syarat untuk bisa menggunakan tes GeNose sebelum menggunakan transportasi udara dari Bandara APT Pranoto, Kota Samarinda?

Kepala Bandara APT Pranoto Agung Pracayanto melalui pesan WhatsApp mengatakan saat ini pihaknya telah membuka di area utama Bandara.

Sebelum menggunakan GeNose, calon penumpang mendaftar terlebih dahulu.

Agung Pracayanto menjelaskan pendaftaran bisa dilakukan melalui online ataupun langsung ke tempat yang tersedia oleh pengelola Bandara. "Pendaftaran bisa melalui online atau on-site (ditempat)," ucapnya.

Karena ini masih dalam tahap awal dan alat yang dimiliki terbatas, pihak Bandara hanya dapat melayani 300 sampai 400 penumpang per hari.

Dalam satu jam alat tersebut dapat mendeteksi 40 calon penumpang.

Ia menjamin tidak akan terjadi lonjakan antrean ketika menggunakan GeNose. Sebab pihak Bandara bersama vendor resmi menyediakan tempat tes di beberapa titik bandara.

"Tersedia di tujuh lokasi. Namun Dalam operasionalnya lima aktif dan dua sebagai backup. Karena alat perlu pembersihan dalam waktu tertentu," ucapnya.

Biaya GeNose di Bandara itu tidak semahal rapid test ataupun test antigen. Penumpang hanya perlu membayar Rp 50 ribu untuk sekali tes.

Jadi Syarat Perjalanan Udara

Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan penumpang pesawat yang hendak berpergian menggunakan tes GeNose.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 26 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut menyebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Izinkan Penggunaan GeNose Bagi Pelaku Perjalanan, Asal Ada Alatnya

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Kaltim, Bandara APT Pranoto Samarinda Belum Melaksanakan Tes GeNose Hari Ini

Edaran itu mengacu pada SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tes tersebut mulai berlaku per tanggal 1 April 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved