Ramadhan 2021
Kadar Fidyah di Malinau Rp 68,5 Ribu, Tinggi Dibanding Tahun Lalu, MUI Beber Alasannya
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas Islam.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas Islam telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah.
Penetapan kadar zakat 1442 hijriah yakni, zakat fitrah senilai Rp 35 ribu per jiwa, dan kadar zakat Maal senilai Rp 1.816.875 hingga sampai nisabnya.
Selain itu, dalam rapat yang digelar di Gedung Pertemuaan Keagamaan pada hari Kamis 8 April 2021 lalu, juga disepakati besaran fidyah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Baca juga: Bantuan Mesin PCR Covid-19 untuk Malinau Tunggu Kesiapan Fasilitas dan SDM
Baca juga: Kunjungan Perdana ke Malinau, Zainal Paliwang Pantau Progres Pembangunan Infrastruktur
Disampaikan oleh Ketua MUI Malinau, Edy Marwan, menjelaskan, Fidyah wajib ditunaikan bagi mereka yang berhalangan atau karena hal lain tidak mampu menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
"Fidyah adalah jenis kewajiban yang harus ditunaikan bagi mereka, umat islam yang berhalangan atau udzur sehingga tidak dapat menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (11/4/2021).
Penetapan kadar Fidyah di Kabupaten Malinau pada Ramadhan tahun lalu senilai Rp 57.500 sehari.
Meningkat sebesar Rp 11 ribu tahun ini. Rapat bersama memutuskan kadar Fidyah Ramadhan 2021 di Malinau senilai Rp 68.500 sehari.
Dapat diartikan, tiap harinya bagi mereka yang berhalangan atau udzur menunaikan ibadah puasa atau menggantikan puasa, dapat mengganti dengan uang tunai Rp 68,5 ribu.
"Ini melalui keputusan kita bersama, disepakati Rp 68.500, kendati demikian, Berpuasa hakikatnya lebih utama dibanding membayar Fidyah," katanya.
Baca juga: Kementerian Agama Malinau Tetapkan Kadar Zakat, Berikut Besaran yang Wajib Dibayarkan
Baca juga: Harga Sembako di Pasar Induk Malinau Jelang Ramadhan, Cabai Rawit Rp 120 Ribu Per Kilogram
Edy Marwan menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama. Berdasarkan perhitungan rata-rata konsumsi masyarakat Kabupaten Malinau per hari.
Kendati lebih tinggi Rp 11 ribu rupiah dari tahun sebelumnya, hal yang paling utama adalah Fidyah merupakan sanksi karena tidak menunaikan puasa.
"Fidyah itu ibadah untuk diri sendiri, yang penyalurannya untuk saudara kita, anak yatim dan kaum duafa. Terkait besarannya, kalau tidak mampu silahkan berpuasa, intinya niat kita, keikhlasan," katanya.
Dia turut menekankan kepada petugas penerima zakat atau pengurus masjid di Malinau untuk tidak serta merta menerima Fidyah.
Baca juga: Prajurit TNI AD di Malinau Beberkan Situasi Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
Alasan mengapa seseorang harus membayar Fidyah, harus jelas. Bukan karena alasan malas mengganti puasa tapi karena udzur syar'i atau karena berhalangan.
"Jika dari segi kondisi kesehatan dan fisik masih mampu menunaikan ibadah puasa, silahkan mengganti puasa di luar Ramadhan, jika benar-benar karena udzur, barulah bisa Fidyah," ucapnya.