Ramadhan 2021

Kadar Fidyah di Malinau Rp 68,5 Ribu, Tinggi Dibanding Tahun Lalu, MUI Beber Alasannya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas Islam.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama MUI, Takmir masjid dan Ormas Islam di Malinau saat menetapkan kadar zakat 1442 hijriah di Kantor Pertemuan Keagamaan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/4/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas Islam telah menetapkan kadar zakat 1442 hijriah.

Penetapan kadar zakat 1442 hijriah yakni, zakat fitrah senilai Rp 35 ribu per jiwa, dan kadar zakat Maal senilai Rp 1.816.875 hingga sampai nisabnya.

Selain itu, dalam rapat yang digelar di Gedung Pertemuaan Keagamaan pada hari Kamis 8 April 2021 lalu, juga disepakati besaran fidyah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Baca juga: Bantuan Mesin PCR Covid-19 untuk Malinau Tunggu Kesiapan Fasilitas dan SDM

Baca juga: Kunjungan Perdana ke Malinau, Zainal Paliwang Pantau Progres Pembangunan Infrastruktur

Disampaikan oleh Ketua MUI Malinau, Edy Marwan, menjelaskan, Fidyah wajib ditunaikan bagi mereka yang berhalangan atau karena hal lain tidak mampu menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Fidyah adalah jenis kewajiban yang harus ditunaikan bagi mereka, umat islam yang berhalangan atau udzur sehingga tidak dapat menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (11/4/2021).

Penetapan kadar Fidyah di Kabupaten Malinau pada Ramadhan tahun lalu senilai Rp 57.500 sehari.

Meningkat sebesar Rp 11 ribu tahun ini. Rapat bersama memutuskan kadar Fidyah Ramadhan 2021 di Malinau senilai Rp 68.500 sehari.

Dapat diartikan, tiap harinya bagi mereka yang berhalangan atau udzur menunaikan ibadah puasa atau menggantikan puasa, dapat mengganti dengan uang tunai Rp 68,5 ribu.

"Ini melalui keputusan kita bersama, disepakati Rp 68.500, kendati demikian, Berpuasa hakikatnya lebih utama dibanding membayar Fidyah," katanya.

Baca juga: Kementerian Agama Malinau Tetapkan Kadar Zakat, Berikut Besaran yang Wajib Dibayarkan

Baca juga: Harga Sembako di Pasar Induk Malinau Jelang Ramadhan, Cabai Rawit Rp 120 Ribu Per Kilogram

Edy Marwan menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama. Berdasarkan perhitungan rata-rata konsumsi masyarakat Kabupaten Malinau per hari.

Kendati lebih tinggi Rp 11 ribu rupiah dari tahun sebelumnya, hal yang paling utama adalah Fidyah merupakan sanksi karena tidak menunaikan puasa.

"Fidyah itu ibadah untuk diri sendiri, yang penyalurannya untuk saudara kita, anak yatim dan kaum duafa. Terkait besarannya, kalau tidak mampu silahkan berpuasa, intinya niat kita, keikhlasan," katanya.

Dia turut menekankan kepada petugas penerima zakat atau pengurus masjid di Malinau untuk tidak serta merta menerima Fidyah.

Baca juga: Prajurit TNI AD di Malinau Beberkan Situasi Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia

Alasan mengapa seseorang harus membayar Fidyah, harus jelas. Bukan karena alasan malas mengganti puasa tapi karena udzur syar'i atau karena berhalangan.

"Jika dari segi kondisi kesehatan dan fisik masih mampu menunaikan ibadah puasa, silahkan mengganti puasa di luar Ramadhan, jika benar-benar karena udzur, barulah bisa Fidyah," ucapnya.

Tahapan Sidang Isbat

Direktur Urusan Agama Islam, Agus Salim, menambahkan, sidang isbat dibagi menjadi tiga tahap.

Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Sesi ini akan dimulai pukul 16.45 WIB dan disiarkan langsung. Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib yang digelar secara tertutup.

"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI, RRI, dan Medsos Kemenag," tandasnya.

Ditambahkan Agus Salim, Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadan 1442 H di 86 lokasi dari 34 provinsi di Indonesia.

Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat.

Berikut ini daftar lokasi Ru’yatul Hilal awal Ramadan 1442 H:

1. Daerah Istimewa Aceh (7): (1) Observasi Tgk. Chiek Kuta Karang Lhoknga Aceh, (2) Lhokseumawe Bukit Blang Tiron Perta Gas Arun, (3) Aceh Jaya Gunung Cring Crang, (4) Aceh Barat Pantai Suak Geudeubang, Aceh Selatan, (5) Pantai Lhok Keutapang, (6) Simeule Panatai Teluk Dalam, (7) Sabang Tugu "0" KM

2. Sumatera Utara (2): (1) Rooftop Gedung BMKG Wilayah Sumatera dan (2) OIF UMSU Medan

3. Sumatera Barat: Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang

4. Riau: Pantai di Kota Dumai

5. Kepulauan Riau (6): (1) Cafe Puncak Jl. Taman Bahagia Bukit Cermin, (2) Tanjungpinggir Jl. Kolonel Sugionao Tanjung Pinggir Sekupang, (3) Pantai Pelawan Pangke Kec. Meral Barat Jl. Raja Ali Haji Fisabilillah, (4) Tugu Khatulistiwa Desa Metunda, (5) Pantai Teluk Buton Desa Teluk Buton Bunguran Utara, (6) Masjid Agung Baitul Ma'mur Anambas Jl. Selayang Pandang

6. Jambi : Hotel O Duo Weston Kota Jambi

7. Sumatera Selatan : Rafah Tower Lt. 18 UIN Raden Fatah Palembang Jl. Prof. KH. Zainal Abidin Fikri Km. 3,5 Palembang

8. Bangka Belitung (3): (1) Pantai Tanjung Raya Penagan, (2) Pantai Tanjung Kalian Muntok, (3) Pantai Tanjung Pendam Belitung

9. Bengkulu : Mees Pemda Prov.Bengkulu Jl. Pasar Pantai Kel. Malabero Kec. Teluk Segara

10. Lampung (2): (1) POB Bukit Gemulai, Pantai Canti Rajabasa Kalianda Lampung Selatan, (2) Pantai Jukung Pesisir Tengah, Krui Pesisir Barat

11. DKI Jakarta (4): (1) Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, (2) Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat; (3) Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan (4) Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat

12. Banten : Mercusuar Cikoneng, JL Raya Bandulu Anyer, Km. 131, Cikoneng, Kec. Anyar, Serang, Banten 42166

13. Jawa Barat (8): (1) Bosscha lembang kbb, (2) Subang Astahana, Pondok Bali, (3) Cirebon Pantai Gebang, (4) Banjar Gunung Babakan, (5) Tasik Pantai Cipatujah, (6) Garur Pantai Santolo, (7) Sukabumi Pelabuhanratu Cibeas, Simpenan, (8) Imah Noong Lembang Bandung Barat

14. Jawa Tengah: Masjid Agung Semarang

15. DI. Yogyakarta: Bukit Syech Bela Belu Parangtritis Yogyakarta

16. Jawa Timur (25): (1) Pantai Tanjung Kodok Lamongan, (2) Bukit Banyu Urip, Tuban, (3) Lapan , Kabupaten Pasuruan (4) Gunung Sekekep Ponorogo, (5) Kepanjen, Kabupaten Malang, (6) Pantai Serang Kabupaten Blitar, (7) Pantai Srau Pacitan, (8) Bukit Wonotorto Blitar, (9) Pantai Nyamplong Kobong Jember, (10) Pantai Pecinan/Pantai Kabut Situbondo, (11) Pantai Pancur Banyuwangi, (12) Pantai Ambat Pamekasan, (13) Bukit Condrodipo Gresik, (14) Pantai Gerbang Bangkalan, (15) Bukit Wonocolo Bojonegoro, (16) Gunung Pandan Madiun, (17) Pantai Kalisangka Kagean, (18) Pantai Bawean Gresik, (19) Menara Hilal Mambaul Maarif, (20) Bukit Gumuk Klasi Banyuwangi, (21) Pantai Taneros Sumenep, (22) Pantai Watukarong Pacitan, (23) Pantai Duta Probolinggo, (24) PP Baitul Hikmah Kota Pasuruan, (25) Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo

17. Bali : Pantai Patra Jasa Tuban Kuta Badung

18. Nusa Tenggara Barat : Pantai Loang Baloq Ampenan Mataram

19. Nusa Tenggara Timur : Rooftop Aston Hotel Kupang

20. Kalimantan Barat : Pantai Indah Kakap Kabupaten Kubu Raya

21. Kalimantan Tengah : Menara masjid raya darussalam palangka raya

22. Kalimantan Selatan : Lantai Atas Bank Kalimantan Selatan

23. Kalimantan Timur: Tempat Menara Asmaul Husna Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Samarinda

24. Kalimantan Utara : Gunung KNPI Kec. Tanjung Selor

25. Sulawesi Utara : Manado MTC lantai R1

26. Gorontalo : Pantai Wisata Botu Didingga Desa Dambalo Kecamatan Tomilito Kab.Gorontalo Utara

27. Sulawesi Tengah : Gedung Hisab Rukyat Desa Manara Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala

28. Sulawesi Barat : Tanjung Mercusuar Sumare, Simboro Kabupaten Mamuju

29. Sulawesi Selatan : Rooftop Mall GTC Tanjung Bunga Makassar

30. Sulawesi Tenggara : Panatai Wolulu Kelurahan Wolulu Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka

31. Maluku : Desa Wakasihu Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah

32. Maluku Utara (2): (1) Pantai Rua Kota Ternate, (2) Pantai Supu Kabupaten Halmahera Barat

33. Papua Barat (4): (1) Pantai Masni, (2) Hotel Kriyad Lantai 8, (3) Bandara Utarum, (4) Masjid Al Hidayah

34. Papua : PLTD Holtekam Distrik Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua

Berita tentang Ramadhan 2021

Penulis Mohammad Supri | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved