Ramadhan 2021
Kadar Fidyah Disepakati Rp 68,5 Ribu per Hari, Ketua MUI Malinau Beberkan Syaratnya
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas islam telah menetapkan kadar zakat 1442
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama MUI, takmir masjid dan Ormas Islam di Malinau menetapkan kadar zakat 1442 Hijriah di Kantor Pertemuan Keagamaan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/4/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
"Fidyah itu ibadah untuk diri sendiri, yang penyalurannya untuk saudara kita, anak yatim dan kaum duafa. Terkait besarannya, kalau tidak mampu silakan berpuasa, intinya niat kita, keikhlasan," katanya.
Dia menekankan kepada petugas penerima zakat atau pengurus masjid di Malinau untuk tidak serta merta menerima fidyah.
Alasan mengapa seseorang harus membayar fidyah, harus jelas.
Bukan karena alasan malas mengganti puasa tapi karena uzur syar'i atau karena berhalangan.
"Jika dari segi kondisi kesehatan dan fisik masih mampu menunaikan ibadah puasa, silakan mengganti puasa di luar Ramadhan, jika benar-benar karena uzur, barulah bisa fidyah," ucapnya.
Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq
Rekomendasi untuk Anda