Ramadhan 2021

Kadar Fidyah Disepakati Rp 68,5 Ribu per Hari, Ketua MUI Malinau Beberkan Syaratnya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas islam telah menetapkan kadar zakat 1442

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama MUI, takmir masjid dan Ormas Islam di Malinau menetapkan kadar zakat 1442 Hijriah di Kantor Pertemuan Keagamaan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/4/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

"Fidyah itu ibadah untuk diri sendiri, yang penyalurannya untuk saudara kita, anak yatim dan kaum duafa. Terkait besarannya, kalau tidak mampu silakan berpuasa, intinya niat kita, keikhlasan," katanya.

Dia menekankan kepada petugas penerima zakat atau pengurus masjid di Malinau untuk tidak serta merta menerima fidyah.

Alasan mengapa seseorang harus membayar fidyah, harus jelas.

Bukan karena alasan malas mengganti puasa tapi karena uzur syar'i atau karena berhalangan.

"Jika dari segi kondisi kesehatan dan fisik masih mampu menunaikan ibadah puasa, silakan mengganti puasa di luar Ramadhan, jika benar-benar karena uzur, barulah bisa fidyah," ucapnya.

Berita tentang Malinau

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved