Breaking News

Ramadhan 2021

Kadar Fidyah Disepakati Rp 68,5 Ribu per Hari, Ketua MUI Malinau Beberkan Syaratnya

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas islam telah menetapkan kadar zakat 1442

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama MUI, takmir masjid dan Ormas Islam di Malinau menetapkan kadar zakat 1442 Hijriah di Kantor Pertemuan Keagamaan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/4/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malinau dan Baznas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malinau dan ormas islam telah menetapkan kadar zakat 1442 Hijriah.

Penetapan kadar zakat 1442 Hijriah yakni, zakat fitrah senilai Rp 35 ribu per jiwa, dan kadar zakat maal senilai Rp 1.816.875 hingga sampai nisabnya.

Selain itu, dalam rapat yang digelar di Gedung Pertemuan Keagamaan pada hari Kamis 8 April 2021 lalu, juga disepakati besaran fidyah di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Guru Bertepatan Ramadhan, Berikut Pandangan MUI Malinau

Baca juga: Temui Panglima TNI, Gubernur Kaltara Targetkan Jalan Malinau-Krayan Bisa Tembus di 2023

Ketua MUI Malinau, Edy Marwan menjelaskan fidyah wajib ditunaikan bagi mereka yang berhalangan atau karena hal lain tidak mampu menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

"Fidyah adalah jenis kewajiban yang harus ditunaikan bagi mereka, umat islam yang berhalangan atau uzur sehingga tidak dapat menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (11/4/2021).

Penetapan kadar fidyah di Kabupaten Malinau pada Ramadhan tahun lalu senilai Rp 57.500 sehari, meningkat sebesar Rp 11 ribu tahun ini.

Rapat bersama memutuskan kadar fidyah Ramadhan 2021 di Malinau senilai Rp 68.500 sehari.

Artinya, tiap harinya bagi mereka yang berhalangan atau uzur menunaikan ibadah puasa atau menggantikan puasa, dapat menggantinya dengan uang tunai Rp 68,5 ribu.

"Ini melalui keputusan kita bersama, disepakati Rp 68.500, kendati demikian berpuasa hakikatnya lebih utama dibanding membayar fidyah," katanya.

Edy Marwan menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan melalui keputusan bersama, berdasarkan perhitungan rata-rata konsumsi masyarakat Malinau per hari.

Kendati lebih tinggi Rp 11 ribu rupiah dari tahun sebelumnya, hal yang paling utama adalah fidyah merupakan sanksi karena tidak menunaikan puasa.

Baca juga: Kementerian Agama Malinau Tetapkan Kadar Zakat, Berikut Besaran yang Wajib Dibayarkan

Baca juga: Dibolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ketua MUI Malinau Beberkan Syarat-syaratnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved