Breaking News

Bantuan Sosial

Link eform.bri.co.id Cek Penerima BLT UMKM 2021, Cara Pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, Masih Bisa Daftar

Berikut link eform.bri.do.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dan cara pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, masih bisa daftar bantuan UMKM

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi. Berikut link eform.bri.do.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dan cara pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, masih bisa daftar bantuan UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link eform.bri.do.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM 2021 dan cara pencairan BPUM Rp 1,2 Juta, masih bisa daftar bantuan UMKM

Tahun 2021 ini, Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM kembali disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta ini dapat melalui link resmi yakni eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, simak cara pencairan BPUM dan cara daftar bantuan UMKM ini.

Kementerian Koperasi dan UKM pada Senin (5/4/2021) melalui akun resmi Instagram @kemenkopukm, telah menyampaikan bahwa pengajuan usulan baru, dapat diakses kembali.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM ini adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BPUM ini juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP Elektronik

Baca juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta Malam Ini 11 April 2021, Andin Jadi Istri Seutuhnya atau Ada Gangguan?

Baca juga: Sangatta Punya Kebun Kelulut, Jadi Objek Wisata dan Sentra Produksi Madu Kelulut di Kutim

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved