Berita Nunukan Terkini
Soal Lahan Inhutani di Nunukan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Beri Respon ke Eks Korban Kebakaran
Bencana non alam alias kebakaran yang menimpa warga di sekitaran pasaran Inhutani Nunukan pada Januari lalu mendapat respon Gubernur Kalimantan Utara.
Berita sebelumnya. Warga Inhutani di Nunukan meminta izin kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mendirikan kembali bangunan rumah di lokasi eks kebakaran, namun mereka mendapatkan penolakan.
Sebelumnya, pada 11 Januari 2021, terjadi kebakaran hebat di kawasan Inhutani RT 08 dan RT 10, Kelurahan Nunukan Utara, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kebakaran itu menghanguskan 62 bangunan rumah, 56 bangunan di antaranya merupakan rumah warga dan 6 bangunan lainnya merupakan fasilitas umum, seperti Pos Bea Cukai, Pos Polisi, Pos Dishub, dan Pos Perikanan.
Baca juga: Besok Vaksinasi Massal Kembali Digelar, 500 Lansia di Balikpapan Bakal Disuntik
Baca juga: Pedagang Pasar Pandansari Mengeluh ke Walikota Balikpapan, Omzet Turun, Kalah Bersaing dengan PKL
Bencana non alam itu membuat 243 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Pada akhir masa tanggap darurat bencana non alam itu, Bupati Nunukan Asmin Laura sempat mengatakan, untuk membahas terlebih dahulu di internal pemerintahan, bisa atau tidaknya membangun kembali rumah di lokasi eks kebakaran itu.
"Kami rapatkan dulu apakah bisa membangun kembali atau tidak. Jadi sementara waktu korban bisa tinggal di Rusunawa. Kalaupun nanti bisa dibangun kembali, sewaktu-waktu pemerintah mau perbaiki, warga di situ harus bisa relakan," tutur Asmin Laura pada waktu itu di hadapan korban kebakaran.
Lokasi rumah yang terbakar itu berada di ujung dermaga penyeberangan speed boat Nunukan-Sebuku.
Dari informasi yang dihimpun lokasi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ketua RT 10 Kelurahan Nunukan Utara, Efendi mengatakan, warga yang menjadi korban kebakaran rumah sering bertanya-tanya kapan diizinkan untuk membangun rumah kembali di lokasi eks kebakaran itu.
"Warga sering datang ke rumah bertanya kapan bisa membangun rumah kembali di situ. Saya katakan tunggu ada arahan dari Pemda lagi. Kalau ada izin membangun ya bangun, kalau tidak ya mau bagaimana lagi," kata Efendi kepada TribunKaltara.com, Minggu (7/3/2021).
Menurut Efendi, sebagian warga yang kehilangan tempat tinggal, terpaksa menyewa.
Sebagian lagi mereka masih bertahan di rumah keluarga.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Harap di Bawah Kepemimpinan Alimuddin, KKSS Kaltim Semakin Solid
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun akan Naikkan Gaji Ketua RT Sebesar Rp 1 Juta
"Ya mereka yang ada keluarga, tinggalnya sama keluarganya. Bagi yang tidak punya terpaksa menyewa," ucapnya.
Terpisah Asisten I Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin mengemukakan, saat ini warga belum bisa diizinkan untuk membangun kembali rumah di lokasi eks kebakaran.
Pasalnya, wilayah itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara.