Berita Nunukan Terkini
Soal Lahan Inhutani di Nunukan, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Beri Respon ke Eks Korban Kebakaran
Bencana non alam alias kebakaran yang menimpa warga di sekitaran pasaran Inhutani Nunukan pada Januari lalu mendapat respon Gubernur Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bencana non alam alias kebakaran yang menimpa warga di sekitaran pasaran Inhutani Nunukan pada Januari lalu mendapat respon Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.
Diketahui, sebelumnya pada 11 Januari 2021, terjadi kebakaran hebat di kawasan Inhutani RT 08 dan RT 10, Kelurahan Nunukan Utara, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kebakaran itu menghanguskan 62 bangunan rumah, 56 bangunan di antaranya merupakan rumah warga.
Dan 6 bangunan lainnya merupakan fasilitas umum, seperti Pos Bea Cukai, Pos Polisi, Pos Dishub, dan Pos Perikanan.
Baca juga: Penyelidikan Polisi Simpulkan Kebakaran di Samarinda Diduga Konsleting Listrik dari Kamar Lantai Dua
Baca juga: NEWS VIDEO Derita Warga Balongan, Seusai Terdampak Kebakaran, Kini Tempat Pengungsian Kebanjiran
Bencana non alam itu membuat 243 jiwa kehilangan tempat tinggal. Lokasi rumah yang terbakar itu berada di ujung dermaga penyeberangan speed boat Nunukan-Sebuku.
Warga Inhutani di Nunukan sempat meminta izin kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mendirikan kembali bangunan rumah di lokasi eks kebakaran, namun mereka mendapatkan penolakan.
Lantaran, lahan di lokasi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Saat ditemui di sela agenda kunjungan kerja ke Nunukan, Zainal Paliwang mengatakan, dirinya sempat bertemu Direktur Inhutani saat di Nunukan.
"Pak Susilo kebetulan di Nunukan juga, jadi sempat ketemu. Soal lahan Inhutani nanti kami bicarakan lebih lanjut. Saya berharap juga aset Inhutani yang sudah lama ditinggali masyarakat, agar status lahannya bisa diserahkan kepada masyarakat," kata Zainal Paliwang kepada TribunKaltara.com, Minggu (11/04/2021).
Menurutnya, tak hanya lahan Inhutani yang ada di Nunukan saja, melainkan di Tana Tidung dan Bulungan juga akan diupayakan pelepasan lahan untuk masyarakat. Utamanya, kantor pemerintahan yang berada di atas lahan Inhutani. Di tempat lain seperti KTT dan Bulungan banyak.
Baca juga: Kebakaran Rumah Ibadah di Timbau Tenggarong Kukar, Beginilah Kesaksikan Orang Pertama yang Melihat
Baca juga: Kebakaran Rumah dan Gedung Arsip Dinas PUPR Berau, Polisi Sebut Diduga Karena Kompor Meledak
"Kami akan komunikasi dengan Inhutani supaya melepas lahan untuk masyarakat yang sudah lama berdomisili di situ," ujarnya.
Lokasi kantor pemerintahan yang berdiri di atas lahan Inhutani juga akan kami upayakan," ucapnya lagi.
Ia berharap, masyarakat nantinya akan memiliki sertifikat tanah sendiri di atas lahan tersebut.
"Mudah-mudahan komunikasi terjalin baik dengan Inhutani, apakah istilahnya pelepasan hak atau ganti rugi, yang jelas saya upayakan agar masyarakat bisa memiliki sertifkat tanah sendiri," ungkapnya.
Tolak Bangun Rumah di Lokasi Eks Kebakaran
Berita sebelumnya. Warga Inhutani di Nunukan meminta izin kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mendirikan kembali bangunan rumah di lokasi eks kebakaran, namun mereka mendapatkan penolakan.
Sebelumnya, pada 11 Januari 2021, terjadi kebakaran hebat di kawasan Inhutani RT 08 dan RT 10, Kelurahan Nunukan Utara, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kebakaran itu menghanguskan 62 bangunan rumah, 56 bangunan di antaranya merupakan rumah warga dan 6 bangunan lainnya merupakan fasilitas umum, seperti Pos Bea Cukai, Pos Polisi, Pos Dishub, dan Pos Perikanan.
Baca juga: Besok Vaksinasi Massal Kembali Digelar, 500 Lansia di Balikpapan Bakal Disuntik
Baca juga: Pedagang Pasar Pandansari Mengeluh ke Walikota Balikpapan, Omzet Turun, Kalah Bersaing dengan PKL
Bencana non alam itu membuat 243 jiwa kehilangan tempat tinggal.
Pada akhir masa tanggap darurat bencana non alam itu, Bupati Nunukan Asmin Laura sempat mengatakan, untuk membahas terlebih dahulu di internal pemerintahan, bisa atau tidaknya membangun kembali rumah di lokasi eks kebakaran itu.
"Kami rapatkan dulu apakah bisa membangun kembali atau tidak. Jadi sementara waktu korban bisa tinggal di Rusunawa. Kalaupun nanti bisa dibangun kembali, sewaktu-waktu pemerintah mau perbaiki, warga di situ harus bisa relakan," tutur Asmin Laura pada waktu itu di hadapan korban kebakaran.
Lokasi rumah yang terbakar itu berada di ujung dermaga penyeberangan speed boat Nunukan-Sebuku.
Dari informasi yang dihimpun lokasi tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ketua RT 10 Kelurahan Nunukan Utara, Efendi mengatakan, warga yang menjadi korban kebakaran rumah sering bertanya-tanya kapan diizinkan untuk membangun rumah kembali di lokasi eks kebakaran itu.
"Warga sering datang ke rumah bertanya kapan bisa membangun rumah kembali di situ. Saya katakan tunggu ada arahan dari Pemda lagi. Kalau ada izin membangun ya bangun, kalau tidak ya mau bagaimana lagi," kata Efendi kepada TribunKaltara.com, Minggu (7/3/2021).
Menurut Efendi, sebagian warga yang kehilangan tempat tinggal, terpaksa menyewa.
Sebagian lagi mereka masih bertahan di rumah keluarga.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Harap di Bawah Kepemimpinan Alimuddin, KKSS Kaltim Semakin Solid
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun akan Naikkan Gaji Ketua RT Sebesar Rp 1 Juta
"Ya mereka yang ada keluarga, tinggalnya sama keluarganya. Bagi yang tidak punya terpaksa menyewa," ucapnya.
Terpisah Asisten I Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin mengemukakan, saat ini warga belum bisa diizinkan untuk membangun kembali rumah di lokasi eks kebakaran.
Pasalnya, wilayah itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltara.
"Untuk saat ini belum dapat dibangun. Karena lokasi eks kebakaran itu berada di daerah pantai atau laut. Sesuai UU, aktivitas di atas pantai atau laut menjadi kewenangan provinsi," ujar Amin dihubungi melalui telepon seluler.
Amin mengaku, pihaknya sudah menyampaikan hal itu melalui lurah dan RT setempat.
"Kami sudah sampaikan soal ini kepada lurah dan RT setempat, bahwa untuk sementara tidak boleh dibangun," ucapnya.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo