Ramadhan 2021
Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Ini Isinya
Menjelang Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada Selasa, (13/4/2021) besok, Pemkab Kukar mengeluarkan surat edaran terkait PPKM dan penegakan protokol
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Menjelang Ramadhan yang diperkirakan jatuh Selasa, (13/4/2021) besok, Pemkab Kukar mengeluarkan surat edaran terkait PPKM dan penegakan protokol kesehatan.
Itu pencegahan covid-19 dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M di wilayah Kukar.
Dalam edaran tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah menutup tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke dan usaha sejenis selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Tak Jumpai Hilal di Tenggarong, Kemenag Kukar Ikut Pantau Penetapan 1 Ramadhan di Samarinda
Namun, untuk karaoke keluarga yang memiliki izin hanya ditutup pada tiga hari awal puasa dan 3 hari menjelang Idul Fitri serta 3 hari setelah Idul Fitri.
“Itupun dengan pembatasan aktivitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya dalam edaran tersebut, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Jual Bebas Minuman Keras, Ibu Pemilik Warung di Kukar Diamankan, Polisi Sita 175 Botol Miras
Sementara untuk tempat kebugaran seperti panti pijat, massage, spa, mandi uap (Sauna), kecuali tempat refleksi, salon dan sanggar senam masih diperbolehkan buka dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas dan boleh buka mulai pukul 10.00 - 17.00 Wita.
“Tempat olahraga juga diperbolehkan dengan pembatasan yang sama, tapi dibolehkan buka pagi mulai jam 10 siang sampai jam 17.00. Kalau malam boleh buka mulai jam 9-11 malam,” tuturnya.
Ia menambahkan, sementara untuk tempat biliar yang boleh buka yakni tempat biliar yang telah ditetapkan menjadi tempat training atlet dan direkomendasikan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan KONI Kukar.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Sebut Harga Sembako Masih Stabil Jelang Ramadhan
“Boleh bukan dari jam 10 siang sampai jam 17.00,” pungkasnya.
Dalam edaran itu juga Edi memperbolehkan arena permainan anak buka mulai jam 10 siang sampai jam 21.00 serta warnet yang diperbolehkan buka mulai jam 10 siang hingga jam 17.00.
“Semua dengan pembatasan yang ketat yakni pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada,” tuturnya.
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sebar-edaran-ramadhan.jpg)