Ibu Kota Negara

Gubernur Kaltim Isran Noor Pastikan tak Ada Masalah Lahan di Kawasan Ibu Kota Negara

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor memastikan tak ada persoalan lahan di pembangunan Ibu Kota Negara

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berkunjung ke titik nol pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan titik lokasi Istana Negara pada Senin, (12/4/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor memastikan tak ada persoalan lahan di pembangunan Ibu Kota Negara.

Sebab, hutan yang akan digunakan untuk kawasan pembangunan Ibu Kota Negara adalah milik negara.

Yang diberikan kewenangan pengelolaanya terhadap pihak swasta, yang telah menyetujui kawasan itu ditarik kembali.

Baca juga: Obsesi Wisata Pertanian di Ibu Kota Negara, Desa Bangun Mulyo Penajam Tanam 2 Ribu Bibit Kelengkeng

Baca juga: Gubernur Kaltim Isran Noor jadi Pembicara di Kampus UI, Bahas Keberlanjutan Bangun Ibu Kota Negara

"Swasta yg bersangkutan pun tidak ada masalah, karena memang ada ketentuan jika kawasan itu diperlukan maka harus setuju," ujarnya, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, apabila terjadi tumpang tindih masalah lahan di luar kawasan pembangunan Ibu Kota Negara.

Khsususya di dalam pengembangan Ibu Kota Negara, maka Isran akan menyelesaikan hal tersebut secara adat.

"Misalnya di kawasan hutan ada kawasan milik masyarakat, itu diselesaikan secara adat. Urusan kecil mungil itu," kata Isran.

Sebagaimana diketahui, terdapat tanah transmigrasi yang pada pada tahun 1975 telah diberikan kepada warga Bumi Harapan.

Baca juga: Isu Penguasaan Lahan di Perbatasan Ibu Kota Negara, Gubernur Kaltim Isran Noor: Tanahnya Kiloan Kah?

Baca juga: Bappenas Sebut Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur akan Berkonsep Green Smart City

Namun, pada tahun 1992 tanah yang telah diberikan kepada mereka justru kembali dinyatakan sebagai kawasan hutan.

Isran pun kembali menjelaskan duduk persoalan terkait dengan permasalahan tumpang tindih lahan itu.

Berdasar keterangan Isran, awal lokasi tersebut merulakan milik Karesidenan Kesultanan Kutai.

Kemudian di tahun 1960-an, semua aset Kesultanan di Provinsi Kalimantan Timur diambil oleh Negara.

"Pada saat itu semua kesultanan ditawarkan pemerintah, mana lahan yang dipertahankan dan mana yang tidak," ceritanya.

Kemudian, lanjut Isran, kawasan Bumi Harapan masuk ke kawasan kerajaan Kutai yang tidak diusulkan lagi untuk dikelola oleh kesultanan.

"Maka otomatis mereka masuk milik negara. Saya rasa tidak ada masalah termasuk di daerah manapun," tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved