Berita Kutim Terkini
Pria yang Rekam Tetangga Mandi di Kutim Dijerat Hingga 12 Tahun dan Denda Rp 600 Miliar
Seorang pria berinisial HR dari Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial HR dari Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dilaporkan oleh kepolisian.
HR dilaporkan lantaran diduga merekam aktiftas di dalam kamar mandi tetangganya pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf memaparkan bahwa tersangka merekam menggunakan ponsel melalui sela-sela kamar mandi milik pelapor dan tersangka yang bersampingan.
Baca Juga: Polres Kutim Ingin Warga Aktif Kurangi Penyebaran Covid-19, Taat pada Penerapan Kaltim Steril
Baca Juga: KPC Serah Terima Bangunan Musholla ke Polres Kutim dan Beri RSUD Kudungga Berupa Ambulans
"Anak dari pelapor memberi tahu ayahnya bahwa ada yang merekam ketika mandi, lalu sang ayah mencurigai tersangka yang merupakan tetangga," ujarnya.
Pelapor yakin tidak ada orang lain selain HR yang dapat dicurigai melakukan perbuatan bejat tersebut karena saat ditemui hanya HR yang berada di lokasi.
Terdapat dua korban dalam kasus ini yakni seorang ibu dan anak yang masih di bawah umur.
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kutai Timur.
"Motif pelaku adalah ingin mengetahui atau punya rasa penasaran yang tinggi terhadap sosok korban sehingga merekam korban ketika sedang mandi," ucapnya.
Sat Reskrim dengan segera menindaklanjut laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Pelepasan Logistik dan Pelepasan Pasukan Polres Kutim
Baca Juga: Kepolisian Kutai Timur di Malam Tahun Baru, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko: Tindak Humanis
Sebuah barang bukti berupa satu Unit HP Merk OPPO Warna Silver diamankan oleh kepolisian.
Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menyimpan sebanyak 21 video korban yang dikumpulkan sejak bulan Februari 2021.