Ramadhan 2021

Bupati Nunukan Keluarkan SE Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan, Berikut Isinya

Bupati Nunukan, Asmin Laura mengeluarkan Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan, Asmin Laura mengeluarkan Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Bupati Nunukan, Asmin Laura mengeluarkan Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Hal itu tertuang dalam SE nomor P/089/ORG.061.2 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Saat dikonfirmasi, Asmin Laura mengatakan penetapan jam kerja bagi ASN itu diatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Update Covid-19 di PPU, Hari Pertama Ramadhan Tercatat 7 Positif Baru

Baca Juga: Doa 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H dan Keistimewaan 10 Hari Awal Puasa, Jangan Lupa Berdzikir

"Untuk jam kerja diatur organisasi sesuai arahan Kemendagri. Kami di daerah hanya menindaklanjuti saja," kata Asmin Laura melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/04/2021), pukul 15.00 Wita.

Dari pantauan TribunKaltara.com, isi SE tersebut memuat 5 poin, yakni:

1. Kepala OPD mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/ atau di rumah/ tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko.

Hal ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 67 tahun 2020.

Baca Juga: Lengkap, Daftar Amalan di 10 Hari Pertama Ramadhan 1442 H, Sayang Jika Dilewatkan, Mudah Diamalkan

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Ramadhan 2021 Hari Pertama Semua Wilayah, Klik Link Download Tinggal Masukkan Kota

2. Jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1442 H ditetapkan sebagai berikut:
a. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
- Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.30 Wita
- Hari Jumat pukul 08.00-10.30 Wita
b. Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
- Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-13.00 Wita
- Hari Jumat pukul 08.00-10.30 Wita

3. Jam kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/ tempat tinggal.

4. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 01 tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1442 H sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sebesar 1.365 menit per minggu.

5. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, Kepala OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved