Ramadhan 2021

Bupati Nunukan Keluarkan SE Penetapan Jam Kerja Selama Ramadhan, Berikut Isinya

Bupati Nunukan, Asmin Laura mengeluarkan Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Bupati Nunukan, Asmin Laura mengeluarkan Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS 

Baca Juga: Lesty Kejora dan Rizky Billar hingga Ayu Ting Ting Temani Buka Puasa, Daftar Acara TV Ramadhan 2021

Baca Juga: 5 Keutamaan Bersedekah di Bulan Puasa, Jadikan Ramadhan 2021 Sebagai Penghapus Dosa & Beramal Baik

Orang nomor satu di Nunukan itu berharap, penerapan jam kerja yang sudah ditentukan dapat dijalankan oleh semua pegawai ASN lingkup Pemerintah Daerah.

"Saya harap fungsi ASN dalam memberikan pelayanan publik tetap berjalan baik di bulan Ramadhan ini," ucapnya.

Terakhir, ia sampaikan Marhaban ya Ramadhan kepada semua masyarakat Nunukan yang menjalani bulan Ramadhan.

"Selamat menunaikan ibadah puasa 1442 H. Ramadhan itu waktu terbaik untuk memperkuat taqwa kita kepada Allah Swt.

Semoga kita bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Sehingga boleh mendapatkan keberkahan di bulan suci ini," ungkapnya. (*)

Berita tentang Ramadhan 2021

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved