Kisruh Partai Demokrat
UPDATE 12 Kader Partai Demokrat KLB Moledoko dalam Masalah, Kubu AHY Layangkan Gugatan ke Pengadilan
Update 12 kader Partai Demokrat KLB Moledoko dalam masalah, kubu AHY layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNKALTIM.CO - Sedikitnya 12 kader Partai Demokrat KLB Moledoko dalam masalah.
Kubu AHY ( Agus Harimurti Yudhoyono) telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perbuatan melawan hukum terkait kepada 12 sosok yang menjadi inisiator pertemuan berlabel Kongre Luar Biasa ( KLB) Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Faktanya kisruh Partai Demokrat belum berakhir sampai saat ini, kendati pemerintah telah memutuskan bahwa Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.
Baca juga: Bawa Nama Partai Demokrat, Ucapan Duka Moeldoko Buat NTT Dinilai Menggelikan, AHY: Buruk & Memalukan
Dilansir Tribunnews.com Partai Demokrat yang diwakili anggota tim advokasinya Mehbob telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang dinamakan Kongres Luar Biasa (KLB).
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan tersebut telah dilayangkan pihaknya hari ini, Selasa (13/4/2021) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"12 mantan kader yang digugat ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4/2021).
Lanjut Herzaky mengatakan, pendaftaran gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pencabutan perkara perdata nomor 172 dilakukan, karena kata Herzaky gugatan tersebut dianggap sudah tidak sesuai.
Baca juga: Terjawab Alasan Kubu AHY Daftarkan Logo Partai Demokrat Atas Nama SBY, Tak Bisa Dipakai Moeldoko Cs?
Hal itu didasari karena mengingat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang juga merupakan tergugat dalam nomor perkara perdata itu sudah tidak memproses berkas yang dilayangkan kubu KLB.
"Kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham," tuturnya.
Diketahui, Menteri Yasonna pada 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses permohonan legalitas KLB Deli Serdang yang dinilai ilegal karena tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.
Dokumen yang belum dilengkapi antara lain terkait persyaratan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), hingga surat mandat dalam melakukan KLB.
Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat.
Karena kata dia, dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat.