Kisruh Partai Demokrat

Terjawab Alasan Kubu AHY Daftarkan Logo Partai Demokrat Atas Nama SBY, Tak Bisa Dipakai Moeldoko Cs?

Terjawab alasan kubu AHY daftarkan logo Partai Demokrat atas Nama SBY, tak bisa dipakai Moeldoko Cs?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunkaltim.co
Moeldoko dan AHY - Polemik penggunaan atribut Partai Demokrat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kisruh Partai Demokrat terus berlanjut meski Kemenkumham sudah menolak permohonan kubu Moeldoko Cs.

Terbaru, Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang menyoal pendaftaran logo partai ke Kemenkumham mengatasnamakan Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).

Kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) pun memberikan klarifikasinya terkait pendaftaran logo Partai Demokrat memakai nama perorangan SBY.

Sebelumnya, kubu Moeldoko juga merasa berhak menggunakan logo, lambang dan atribut Partai Demokrat.

Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa partainya telah mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).

Mehbob menegaskan pendaftaran itu sebenarnya dilakukan karena belum adanya kepastian perihal status Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkumham.

Baca juga: Bawa Nama Partai Demokrat, Ucapan Duka Moeldoko Buat NTT Dinilai Menggelikan, AHY: Buruk & Memalukan

Baca juga: Jokowi Disebut Sebagai Pemenang Sebenarnya dari Drama Partai Demokrat Antara Moeldoko dan AHY

"Pertama, benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat.

Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," ujar Mehbob, kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).

Dia menjelaskan bahwa logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.

Sementara terkait pendaftaran baru-baru ini, kata Mehbob, dilakukan untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat.

Yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.

"Kedua, untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu.

Dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru, setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.

"Ketiga, pendaftaran juga dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved