Selasa, 14 April 2026

Berita tentang Balikpapan

Antisipasi Permainan Harga, KPPU Pantau Harga Sembako Saat Ramadhan di Balikpapan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantuan harga bahan pokok di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kebutuhan bahan pokok di pasar tradisional maupun distributor dipastikan aman selama Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idhul Fitri nanti.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemantuan harga bahan pokok di Kota Balikpapan.

Hal tersebut sesuai dengan tupoksi KPPU di daerah, yang juga punya kewajiban terkait pemantauan harga bahan pokok.

Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan, Hendry Setyawan mengatakan pemantauan tak hanya dilakukan selama bulan Ramadhan saja.

Baca Juga: Tak Perlu Panic Buying, Stok Bahan Pokok di Balikpapan Dijamin Hingga Lebaran 2021

Baca Juga: Jelang Ramadan 2021 di Kutai Timur, Harga Bahan Pokok Pangan Masih Terpantau Normal

"Kami rutin setiap minggu melaporkan perilaku bahan pokok wilayah kerja kanwil V yang ada di Kalimantan,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).

Kendati demikian, khusus di bulan Ramadhan, KPPU memusatkan perhatian terhadap harga bahan pokok.

Guma mengantisipasi adanya permainan harga di pasaran yang dilakukan oleh distributor dan pedagang.

Sebab, segala kewenangan yang dimiliki KPPU, salah satu yang menjadi titik beratnya berkaitan dengan perilaku harga.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Bahan Kebutuhan Pokok Naik, Pemkot Balikpapan Kerahkan TPID Awasi Permainan Harga

Baca Juga: Barang Pokok Naik, Pembeli Kurang, Pedagang Minta Pemerintah Pertimbangkan Keberadaan Pasar Ramadhan

“Apabila ada perilaku harga naik tiba-tiba, ini akan menjadi indikator untuk melakukan penelitian lebih mendalam di lapangan," katanya.

Pulau Kalimantan memang menjadi daerah konsumsi. Kebanyakan kebutuhan pokok di datangkan dari luar daerah.

Sehingga dari sisi distribusi, KPPU akan lebih mudah melihat persoalan harga bahan komoditas di lapangan.

Yang bisa dipantau dari titik keluar masuknya barang atau bahan poko, baik pelabuhan maupun bandara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved