Berita Samarinda Terkini
Dua Pencuri di Toko Bangunan di Samarinda Dibekuk Usai Gondol Rp 30 Juta, untuk Judi Online
Dua pencuri di toko bangunan Jalan KH Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur berhasil diringkus usai gasak uang
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, uang hasil curian mereka gunakan untuk membayar utang, judi online dan membeli satu unit sepeda motor.
Baca juga: NEWS VIDEO Satpam Sekolah di Kaltara Nekat Curi Dana BOS Rp160 Juta demi Judi Online
"Uang hasil kejahatan mereka bagi berdua, masing-masing Rp 15.125.000. Yang membeli motor pelaku berinisial RK," bebernya.
Dari hasil penyelidikan juga, diketahui bahwa dua begundal ini merupakan residivis, dengan kasus yang sama.
Akibat perbuatan yang mereka lakukan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola