Berita Nasional Terkini

Kebijakan Terbaru Anies Baswedan Buat Pengusaha Kuliner Lega Berbisnis di Ramadhan 2021 Meski PPKM

Kebijakan terbaru Anies Baswedan buat pengusaha kuliner lega berbisnis di Ramadhan 2021 meski PPKM

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan makan di warung mie aceh 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan baru untuk pengusaha kuliner selama Ramadhan 2021.

Diketahui, saat ini Pemprov DKI memerpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Meski demikian, Anies Baswedan menerbitkan kelonggaran khusus pengusaha kuliner, kafe, hingga restaurant selama Ramadhan 2021.

Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di bulan Ramadan.

Namun, untuk di bulan Ramadan ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada warung makan, rumah makan, kafe, hingga restoran untuk beroperasi pada sahur dan buka puasa.\

Aturan itu ditetapkan Anies melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 434/2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).

Baca juga: Lengkap, Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Tokoh Jelang Pilpres 2024, Anies Baswedan Terlempar Jauh

Baca juga: Anies Baswedan Unggul di Survei Figur Pilpres 2024, Tak Anti-Kritik, Publik Rindu Tokoh Alternatif

"Dimohon kepada seluruh pelaku usaha dapat tertib mengikuti ketentuan Jam Operasional Usaha dan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 yang masih berlaku di ibukota, karena Pandemi belum usai, tetap waspada dan jangan abai," tulis Anies, Selasa (13/4/2021).

Dalam aturan yang ditetapkan Anies, warung akan, rumah makan, kafe, hingga restoran diperbolehkan untuk makan di tempat atau dine in sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian boleh beroperasi kembali pukul 02.00 hingga 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.

"Harus tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M, serta mengatur jarak antar kursi minimal 1 meter," kata Anies.

Untuk akan makan atau minum di tempat maksimal hanya 50 persen dari kapasitas pengunjung.

Lalu dapat melayani take away atau delivery service sesuai jam operasional selama 24 jam.

"Untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran dan rumah akan wajib tutup," jelasnya.

PPKM Diperpanjang

Kabar baik, laju kasus Covid-19 di Jakarta dalam dua pekan terakhir berada dalam tren positif dengan penurunan jumlah kasus aktif.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved