Ramadhan 2021

MUI Kaltara Sebut Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa, tapi Kelak Bisa Menggantinya saat Pulih

Pasien Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Menurut Sekretaris MUI Kaltara, Muhammad Basri, terdapat empat golongan orang yan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi pasien Covid-19 sedang mendapatkan perawatan oleh tenaga medis di salah satu rumah sakit rujukan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Pasien Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.

Menurut Sekretaris MUI Kaltara, Muhammad Basri, terdapat empat golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa.

Keempat golongan itu adalah ibu hamil atau sedang menyusui, orang yang sudah tua, musafir dan orang yang sedang sakit.

Baca juga: Tak Berikan Izin Pasar Ramadhan di Lapangan Ahmad Yani, Bupati Bulungan: Jangan Salah Persepsi

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Bupati Bulungan Syarwani Buat Aturan Larangan Ambil Cuti Bulan Mei

Hal tersebut diungkapkannya saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (13/4/2021).

"Dalam hukum itu orang sakit yang mengkhawatirkan penyakitnya, ibu hamil dan menyusui, orang yang sudah tua, lalu musafir," ujar Sekretaris MUI Kaltara, Muhammad Basri.

Jika pasien Covid-19 yang menunjukan gejala boleh untuk tidak berpuasa, lain halnya dengan orang tanpa gejala atau OTG yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Menurutnya, bila seseorang tersebut masih mampu untuk menjalani puasa, maka diperkenankan untuk berpuasa.

Namun, bila dalam perjalanan puasanya, kondisi tubuhnya merasa tidak lagi mampu, maka diperbolehkan untuk tidak melanjutkan puasa.

Baca juga: Ini Tiga Hal yang Jadi Perhatian Bupati Bulungan Syarwani Saat Ramadan 2021

Baca juga: Masjid Agung Istiqomah Bulungan Gelar Salat Tarawih yang Pertama, Kapasitas Dibatasi 30 Persen

"Kalau memang dia bisa menahan puasa, yang dipersilakan saja, tapi kalau tidak mampu, bisa tidak puasa," katanya.

Muhammad Basri menekankan, meskipun seseorang terpapar Covid-19, baik yang bergejala atau tidak, maka orang tersebut haruslah membayar puasa pengganti atau qadha, apabila kondisi kesehatannya mulai membaik.

"Kalau nanti dia sudah sehat itu harus diganti, namanya di-qadha, itu semua orang yang sakit seperti itu," tuturnya.

Berita tentang Bulungan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved