Berita Bontang Terkini

Pedagang Sate Terlibat KDRT Dibekuk Polres Bontang, Pelaku Diduga Konsumsi Narkoba

Pegadang sate AA (38) harus melewati Ramadhan dibalik sel jeruji besi usai diringkus Polres Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Tersangka AA (38) pedagang sate terlibat kasus KDRT diamankan oleh Mako Polres Bontang, Kalimantan Timur.  

Juga ada satu buku pelajaran, satu sedotan ujung runcing dan satu korek api gas.

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Istri Lapor 2 Kasus yang Dilakoni Suaminya ASN di Pemkot Batam Selingkuh & KDRT, Ini Reaksi Pemkot

Atas ulahnya, AA dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancama hukuman penjara paling singkat 4 tahun," tutur Suyono.

Berita tentang Bontang

Berita tentang KDRT

Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved