Ramadhan
Bagaimana Hukumnya Mandi Besar atau Mandi Junub Setelah Imsak? Apakah Puasa Ramadhannya Sah?
Bagaimana hukumnya mandi besar atau mandi junub setelah imsak? Apakah puasa Ramadhannya sah?
Penulis: Aro | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukumnya mandi besar atau mandi junub setelah imsak? Apakah puasa Ramadhannya sah?
Kapan seharusnya mandi besar atau mandi junub?
Bolehkah mandi besar atau mandi junub setelah imsak?
Banyak orang yang meragukan kesahan puasa jika baru mandi besar setelah imsah atau saat subuh tiba.
Bagaimana sebenarnya hukum mandi besar atau mandi junub setelah imsak?
Sebenarnya hukum mandi besar setelah imsak adalah sah.
Bahkan, seseorang tidak diwajibkan untuk langsung mandi besar sesaat setelah berhubungan suami istri.
Bahkan, sang istri diperbolehkan untuk menyiapkan sahur dan makan sahur terlebih dahulu.
Baru setelah memasuki azan subuh, dirinya diharuskan mandi besar untuk mempersiapkan shalat subuh.
Jika pasangan berhubungan suami istri di siang hari berdosa dan wajib membayar kafarat, lain halnya jika berhubungan jelang waktu subuh.
Demikian seperti dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV Selasa (13/4/2021), Buya Yahya menjelaskan bahwa hal yang membatalkan puasa yang ketiga adalah berhubungan intim di siang hari.
"Bersenggama dengan sengaja, siang hari ini saat subuh tiba, lah kok dia malah berhubungan suami istri dengan sengaja, itu batal," jelas Buya Yahya.
Namun lain halnya jika pasangan suami istri berhubungan tanpa disengaja.
Baca juga: 30 Provinsi Diminta Siap Siaga, BMKG Peringatkan Munculnya Siklon Tropis 94W, Para Gubernur Disurati
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Habisi Nyawa Kekasihnya, Kodam VI Mulawarman Minta Diproses Sampai Tuntas
"Maaf mungkin ada orang jadwal hubungannya adalah habis shalat subuh, taunya pas Ramadhan abis shalat subuh dia hubungan, setelah selesai baru ingat, kita kan puasa, rezeki. Puasanya tetap sah, dan tinggal mandi," tutur Buya Yahya.
Pun Buya Yahya menjelaskan, jika pasangan suami istri belum sempat mandi sementara sudah masuk azan subuh, maka puasanya tetap sah.
"Kalau senggamanya waktu sahur, suaminya males gak mau sahur makan, aku maunya sahur kamu saja, atau berhubungan suami istri.
Tau-taunya belum sempat makan keburu azan subuh, belum sempat mandi, puasanya sah," jelasnya.
Keduanya pun hanya tinggal mandi dan melanjutkan shalat dan puasa.
"Tinggal mandi saja, gak apa-apa dan tidak wajib dia mandi saat itu," katanya.
Bahkan menurut Buya Yahya, ilmu ini sangat wajib disampaikan karena masih banyak yang belum mengetahuinya.
"Kalau Anda berhubungan suami istri, Anda tidak serta merta harus langsung mandi malam itu. Nanti demam, sakit, makanya ngaji biar enak (tahu ilmunya)," tutur Buya Yahya.
Ia pun mencontohkan banyaknya wanita yang ogah diajak berhubungan suami istri di malam hari saat bulan Ramadhan.
"Makanya banyak perempuan ogah-ogahan diajak suaminya, karena dipikir habis berhubungan langsung mandi. Nah ini, makanya ngaji, kalau enggak ngaji pucet semuanya itu," tegasnya.
Buya Yahya bahkan mengatakan kalau sang istri bisa melakukan hal lain dulu, baru mandi besar.
"Jadi enggak apa-apa, berhubungan suami istri, senangkan suami, habis itu mandinya nanti ya boleh, menjelang bangun shalat subuh. Nggak wajib langsung, sunah saja," tandasnya.
Hal itu juga berlaku di bulan Ramadhan.
"Maka sama, istri melayani suami, habis itu nyiapin sahur, nggak sempat mandi, ya gak apa-apa. Mandinya nanti setelah selesai azan," tutupnya.
Hukum Berhubungan Suami Istri Siang Hari saat Ramadhan, Siap Bayar Kafarat Puasa 2 Bulan Penuh?
Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang wajib dimuliakan oleh seluruh umat Muslim di dunia.
Untuk itu, umat Muslim dilarang menodai sucinya bulan Ramadhan.
Satu di antara perbuatan yang bisa menodai bulan Ramadhan yakni berhubungan suami istri di siang hari.
Selain termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa, berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga termasuk dosa besar.
Pelakunya dikenai hukuman membayar kafarat yakni, berpuasa penuh selama dua bulan berturut-turut.
Lantas yang sering jadi pertanyaan, siapa yang wajib membayar kafarat.
Apakah cukup suaminya saja, atau suami dan istrinya harus membayar kafarat bersama-sama.
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Seperti diketahui, umat Islam pada Selasa (13/4/2021) hari ini, telah memasuki awal Ramadhan 1442 Hijriah.
Selama bulan Ramadhan 2021 ini, umat Muslim diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Kewajiban umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan ini terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Selama menjalankan puasa Ramadhan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.
Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selain itu, berhubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Al-Bahjah TV Selasa, (13/4/2021), Buya Yahya menjelaskan bahwa yang wajib membayar kafarat jika berhubungan suami istri di siang hari yanki suaminya saja.
"Yang membayar kafarat adalah suaminya saja, puasa dua bulan berturut-turut," kata Buya Yahya.
Meski begitu, lanjut Buya Yahya, hal itu tidak lantas membuat sang istri terbebas dari dosa.
"Adapun dosanya, di samping kafarat gak cukup, ada dosa itu, menodai bulan Ramadhan, maka kalau dosanya bareng-bareng dapet semuanya," jelasnya.
Namun, Buya Yahya menjelaskan ada hal yang membuat sang istri terbebas dari dosa berhubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan.
Yakni jika dirinya melakukan hal tersebut karena sangat terpaksa.
"Kecuali istri menolak masih dipaksa dan dihukum atau diancam, maka istri melakukan karena terpaksa, baru terbebas dari dosa," tuturnya.
Namun jika sang istri juga sama-sama mau, maka dosa ditanggung bersama, dan suami harus membayar kafarat.
Buya Yahya pun menyarankan kepada para pasangan suami istri untuk bersabar menunggu waktu berbuka puasa.
"Sabar beberapa jam kemudian, selesai. Jangan sampai naudzubillah, jangan paksakan diri di bulan Ramadhan untuk mencari murka Allah SWT," katanya.
Selain membayar kafarat, menurut Buya Yahya, ada hukuman lainnya yang harus dilakukan.
"Hukumannya adalah merdekakan budak, kemudian puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, tidak bisa, memberikan makan 60 orang miskin," urainya.
Meski begitu, kata Buya Yahya, hal itu bukan persoalan membayar hukumannya.
"Dan ini adalah bukan urusan membayarnya, bukan, itu mah enteng. 60 dikali 7 cuma berapa kilo, sedikit," katanya.
Namun dosanya itu lah yang sangat berat dan sebaiknya ditinggalkan.
"Akan tetapi yang jadi masalah itu dosa di hadapan Allah, hukumannya di hadapan Allah itu loh, karena kita melanggar saat itu. Semoga Allah menjauhkan kita dari dosa," kata Buya Yahya.
Baca juga: Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan yang Tidak Mungkin Puasa, Boleh dengan Uang?
Baca juga: Doa untuk Sahur Ramadhan serta Amalan Sahur, Lengkap Niat Puasa, Ada Doa dan Amalan Buka Puasa
Tapi Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa menodai bulan Ramadhan pun saat dia adalah melanggar karena puasanya, bukan di saat bepergian musafir, bukan di saat sakit, bukan di saat ada udzur yang lainnya.
"Memang dia melakukan itu adalah menodai Ramadhan, berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan dia wajib berpuasa, dan batalnya karena puasa," tutupnya.
Lihat video lengkapnya:
(TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)
Berita tentang Ramadhan
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mandi Besar setelah Imsak Apakah Puasanya Sah? Ini Penjelasan Buya Yahya: Tidak Wajib Langsung.