Berita Kaltara Terkini

Mau Perpanjang SIM, Warga Kaltara Cukup Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Selasa lalu, pihak Ditlantas Polda Kaltara memastikan, pelayanan Sinar atau SIM Presisi Na

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma mengajak warga yang hendak memperpanjang SIM agar dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Playstore ataupun di Apps Store. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Setelah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Selasa lalu, pihak Ditlantas Polda Kaltara memastikan, pelayanan Sinar atau SIM Presisi Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sudah dapat dirasakan oleh warga Kaltara.

Di mana salah satu pelayanannya adalah perpanjangan SIM dengan menggunakan aplikasi.

Menurut Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon, warga yang hendak memperpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Playstore ataupun di Apps Store.

Baca juga: MUI Kaltara Sebut Pasien Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa, tapi Kelak Bisa Menggantinya saat Pulih

Baca juga: LIDA 2021 Malam Ini Top 56 Grup 7 Putih Pindah Jam Tayang, Ada Amanda Kaltara, Siapa akan Tersenggol

Setelah mengikuti petunjuk yang ada dan memilih lokasi Satpas terdekat, warga dapat mengambil perpanjangan SIM.

"Sudah di-launching kemarin, masyarakat silakan bisa gunakan, silakan bisa download aplikasi itu, Digital Korlantas Polri aplikasinya," ujar Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon, Kamis (15/4/2021).

"Bisa dari rumah, sudah di-launching secara nasional, sehingga masyarakat yang mau perpanjang SIM bisa lewat aplikasi itu," imbuhnya.

Pihaknya memastikan, seluruh jajaran Polres yang ada di Kaltara sudah dapat melayani perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ditanyakan mengenai warga luar Kaltara yang hendak memperpanjang SIM melalui aplikasi, Kombes Pol Romdhon mengatakan, tetap dapat diperpanjang asalkan SIM tersebut masih aktif.

Baca juga: Realisasi APBD Kaltara Baru Capai 9 Persen, BPKAD Sebut Semester Satu Memang Lamban

Baca juga: Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi

"Untuk warga di luar Kaltara mau perpanjang di Kaltara itu bisa, asalkan SIM-nya masih berlaku ya, bukan yang sudah mati, kalau mati harus membuat baru lagi," tuturnya.

Dia memastikan terkait perpanjangan SIM baik langsung di lokasi melalui Satpas, maupun melalui aplikasi, tetap dikenakan biaya yang sama.

"Biayanya sama sesuai dengan PNBP, baik langsung di Satpas atau lewat aplikasi biayanya sama ya," ujarnya.

Adapun biaya bagi perpanjangan SIM A dan C di Satpas Polres Bulungan adalah, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berita tentang Kaltara

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved