Berita Bulungan Terkini
Banyak Bidang Tanah Belum Tersertifikasi, BPK Ingatkan Pemkab Bulungan Percepat Inventarisasi Aset
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pihak Pemkab Bulungan agar segera menyelesaikan inventarisasi aset daerah.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pihak Pemkab Bulungan agar segera menyelesaikan inventarisasi aset daerah.
Salah satu aset daerah yang disorot adalah tanah, di mana masih banyak bidang tanah milik Pemkab Bulungan yang belum tersertifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bulungan Syarwani akan bekerja sama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional atau BPN dan juga kejaksaan untuk menuntaskan legal opinion dan sertifikasi aset.
Baca juga: Wacana Pembangunan Terminal Tipe A Bulungan, Bupati Syarwani Angkat Bicara
Baca juga: Dilarang Pemkab Berjualan di Kawasan Ahmad Yani, Pedagang Takjil di Bulungan Pindah ke Jalan Gapensi
"Ya memang inikan setiap tahun diingatkan oleh BPK, kita didorong tiap tahun harus berprogres," ujar Bupati Bulungan, Syarwani, Jumat (16/4/2021).
"Ada beberapa aset tanah yang perlu diamankan, ada dan itu harus kerja sama dengan pihak BPN, termasuk kita kerja sama dengan pihak kejaksaan untuk pengamanan aset daerah," tuturnya.
Dia mengemukakan, selama ini kendala inventarisasi aset milik Pemkab terletak pada masih kurangnya dokumen yang diperlukan.
Hal ini menjadikan pihak BPN, belum dapat melakukan sertifikasi bagi aset-aset tanah milik Pemkab Bulungan.
Mantan Ketua DPRD Bulungan itu meminta kepada para Kepala OPD agar mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan.
Mengingat nantinya pengelolaan aset daerah akan berada di bawah OPD terkait.
"Kendalanya itu kelengkapan dokumen, karena BPN tidak akan menyelesaikan bila dokumen-dokumen yang diperlukan itu tidak ada," katanya.
"Percepatannya kita rapatkan dulu, tentu ada dokumen yang harus dilengkapi, makanya perlu dirapatkan bersama OPD. Karena nanti aset itukan di bawah pengelolaan dari OPD," ujarnya.
Bupati Syarwani menepis langkah yang diambil untuk mempercepat invetarisasi aset daerah, terkait dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB Kota Tanjung Selor.
"Ini kewajiban Pemda, kalau aset yang dikuasai itu harus diinventarisasi, jadi tidak terkait dengan pembangunan rencana DOB Kota Tanjung Selor," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Rahmad Taufiq