Selasa, 5 Mei 2026

Ramadhan 2021

Baznas Paser Targetkan Pembayaran Zakat Tahun Ini Capai Rp 1,2 M

Kementerian Agama (Kemenag) Paser menggelar rapat bersama Organisasi Pemerintah maupun Organisasi Kemasyarakatan lainnya terkait zakat selama bulan Ra

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah yang dipimpin Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq, berlangsung di Lapangan Olahraga Sekretariat Kemenag Paser. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Kementerian Agama (Kemenag) Paser menggelar rapat bersama Organisasi Pemerintah maupun Organisasi Kemasyarakatan lainnya terkait zakat selama bulan Ramadhan.

Rapat tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan memudahkan masyarakat muslim dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah.

Rapat tersebut berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Kantor Kementerian Agama Paser, Jalan Sultan Chaliluddin, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf Dukung Upaya TPID dan BI Buat Pengendalian Inflasi Daerah

Baca juga: NEWS VIDEO Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah, Rapat Kemenag Paser bersama Organisasi Masyarakat

Kepala Kantor Kemenag Paser Abdul Khaliq menjelaskan, untuk zakat fitrah sendiri terdiri dari 3 tingkatan, yang pertama sebesar Rp 25.000, tingkatan kedua Rp 31.250, kemudian yang ketiga Rp 37.500.

Jadi untuk tingkatan pertama jika masyarakat mengonsumsi beras seharga Rp.10.000/kg maka zakat yang dikeluarkan Rp 25.000.

Sedangkan untuk masyarakat yang mengonsumsi beras seharga Rp 12.500/kg, maka zakat yang dibayarkan sebesar Rp 31.250.

Begitu juga di tingkatan ketiga, jika masyarakat mengonsumsi beras dengan harga Rp.15.000/kg, maka zakat yang dibayarkan sebesar Rp 37.500.

Anjuran tata cara pelaksanaan zakat Fitrah, lanjutnya, Menteri Agama memperbolehkan untuk dilakukan di luar masjid dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tujuannya yaitu terbuka secara umum, dan dalam aturan agama pun juga tidak memperbolehkan kegiatan zakat fitrah ini di dalam masjid, sehingga masyarakat muslim di Paser melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paser Azhar Baharuddin menyampaikan, untuk penetapan zakat fitrah ini tidak terlalu panjang untuk dibahas dikarenakan sudah ada landasan penetapan.

"Sudah ada ketetapan standarnya, tinggal kita menyesuaikan situasi dan kondisi sekarang ini, serta dari sisi hukum fiqihnya," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari sinilah beberapa pihak berkumpul untuk melakukan musyawarah dan memberikan penetapan zakat fitrah berdasarkan standar sosial geografis dan standar sosial ekonomi masyarakat.

Sementara, Plt Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) cabang Paser, M Saleh menegaskan untuk pembayaran zakat fitrah ini sudah bisa dilakukan.

Baca juga: Solusi Persoalan Sampah dalam Rapat DPRD Paser, Tambah Armada, Bukan Bangun Pembuangan Akhir

Baca juga: Tanggapi Isu KLB, Wakil Ketua DPC PKB Paser Edwin Santoso Sebut Kiblat Partai Masih Gus Ami

"Dalam hukum Islam, 1 Ramadhan sudah boleh dan sah untuk dilakukan, namun orang umumnya kebanyakan membayar zakatnya di akhir Ramadan dengan alasan lebih afdol," ujarnya.

Pengumpulan zakat tahun ini, kata M Saleh, ditargetkan sama dengan tahun sebelumnya mencapai hingga Rp 1,2 miliar lebih.

"Jadi kita masih di bawah dengan kabupaten yang lain, karena mereka ada Perda dan Perwali, kalau kita (Paser) belum," tuturnya.

M Saleh beranggapan jika di Kabupaten Paser ini belum maksimal pelaksanaan pembayaran zakatnya, sekalipun pihaknya telah melakukan sosialisasi.

Berita tentang Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved