Ramadhan 2021

BATAS WAKTU Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2021, Lengkap dengan Niat Untuk Sendiri, Istri dan Keluarga

Batas waktu bayar zakat fitrah Ramadhan 2021, lengkap dengan niat untuk sendiri, istri dan keluarga

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah - Batas waktu bayar zakat fitrah Ramadhan 2021, lengkap dengan niat untuk sendiri, istri dan keluarga. 

Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

Baca juga: Apakah Boleh Berhubungan Badan atau Bersetubuh di Bulan Suci Ramadhan? Ini Hukumnya

Baca juga: KABAR TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Sudah 17 April 2021, Cair Rp 1,2 Juta? Cek Daftar Penerima

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.

Sementara mengutip dari Tribunnews.com, berikut tata cara membayar zakat fitrah dilansir harakahsilamiyah.com:

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved