Berita Nasional Terkini
Curi Aset Senilai Rp 1 M, Menantu Ditangkap Saat Bersama Selingkuhan, 2 Tahun Jadi Buronan Mertua
Wanita 32 tahun ini akhirnya berhasil ditangkap usai menjadi 'Buronan Mertua' sejak 2019 lalu
"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, dilansir Tribun Tanggamus.
Pencurian aset yang dilakukan Revta berlanjut hingga 2017.
Ia kembali mengambil dua sertifikat tanah milik korban yang berada di Perumahan BKP Blok V Nomor 251 dan Blok J Nomor 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Saat ini, dua sertifikat tersebut telah berpindah tangan atas nama orang lain.
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar, melaporkan pelaku ke Polres Tanggamus pada Oktober 2018.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus."
"Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1 miliar," ujar Ramon.
Diketahui, alasan Revta mencuri aset Farizal Indra adalah untuk membayar utang pada rentenir.
Baca juga: Maling Bobol Gerai Ponsel di Loa Kulu, Gondol Ponsel dan Kartu Voucher, Polisi Bekuk Pelaku
Baca juga: Diburu Polisi, Seorang Maling yang Sembunyi di Sungai Malah Diterkam Buaya, Akhirnya Serahkan Diri
Tak hanya itu, ia diduga menggunakan uang hasil menjual aset curiannya untuk berfoya-foya.
"Pengakuan tersangka untuk membayar utang."
"Namun melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," ungkap Ramon.
Akibat perbuatannya, Revta dijerat Pasal 367 KUHP.
Ia terancam hukuman lima penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Ramon.
Kasus Lainnya