Berita Kukar Terkini

Maling Bobol Gerai Ponsel di Loa Kulu, Gondol Ponsel dan Kartu Voucher, Polisi Bekuk Pelaku

Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku pencurian. Pelaku membobol gerai ponsel di Desa Jembayan Rt.06, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi pencuri 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Polsek Loa Kulu berhasil menangkap pelaku pencurian.

Pelaku membobol gerai ponsel di Desa Jembayan Rt.06, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

"Adapun tersangka berinisial DG berusia 21 tahun," ucap Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Saksi Mata Pertama di Kebakaran Prapatan Balikpapan, Bangunkan Warga Pakai Palu, Dipukul ke Tiang

Baca juga: Sering Dikritik, Gubernur Kaltim Isran Noor: Saya dan Wagub Sangat Senang Ketika Ada Kritikan

Baca juga: Kerukunan Keluarga Bugis-Makassar Usung Alimuddin Jadi Ketum KKSS Kaltim

Ganda Syah menjelaskan kronologi kejadian, yakni sekitar pukul 05.30 pagi, Senin (15/2/2021).

Saat itu, saksi dua berinisial DA memanggil saksi satu berinisial IR dari depan toko, dan memberitahu bahwa pintu toko Dhatia Cell bagian depan terbuka.

Pukul 06.00, IR menghubungi pelapor NS yang tinggal di Dusun Ulaq Nanga Desa Bakungan, Loa Janan, Kukar.

IR memberitahu pemilik gerai berinisial NS, bahwa gerainya dibobol maling.

Setelah mendapat laporan dari IR, NS mendatangi Dhatia Cell miliknya.

Sesampainya di toko tersebut, NS langsung mengecek barang apa saja yang hilang.

Setelah dicek, diketahui barang yang hilang berupa satu buah HP Samsung A20S warna hitam, Voucer Telkomsel, Voucer Axis, Kartu perdana Telkomsel, CCTV dan uang hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar tujuh juta rupiah.

Selanjutnya NS melaporkan kejadian tersebut di Polsek Loa Kulu.

Berdasarkan pengaduan tersebut petugas Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan terlapor DG.

Berikut dengan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A20S warna hitam dan voucher data telkomsel maupun Axis dengan total sebanyak 108.

"Atas kejadian tersebut terlapor DG diamankan ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan proses hukum," ucap Ganda Syah.

Adapun pasal yang akan dikenakan yakni Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Sapri Maulana | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved