Berita Malinau Terkini

151 Kawasan di Kaltara Tak Sesuai Peruntukan, Pemprov Revisi RTRW, Begini Respons Senator DPD RI

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melaksanakan rencana revitalisasi fungsi lahan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Marthin Billa ditemui di Desa Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (17/4/2021) lalu. TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melaksanakan rencana revitalisasi fungsi lahan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kaltara.

Ini dilakukan melalui peninjauan kembali RTRW untuk menyesuaikan kembali peruntukan lahan di seluruh kabupaten/kota di Kaltara, termasuk di Kabupaten Malinau.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltara, Yansen Tipa Padan mengatakan, terdapat 151 kawasan di kabupaten/kota seluruh Kaltara tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Lonjakan Penumpang di Malinau Diprediksi Sepekan Jelang Larangan Mudik Lebaran

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pengusaha Travel UPTD Terminal Malinau Kota Minta Nasib Sopir Diperhatikan

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Anggota DPD RI Dapil Kaltara, Marthin Billa mengungkapkan pentingnya penyesuaian RTRW di Kaltara, terutama dikaitkan status Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda di Indonesia.

RTRW diibaratkannya sebagai blue print atau cetak biru yang menjadi cerminan pembangunan Kaltara di masa mendatang.

"Tata ruang dijadikan sebagai acuan pembangunan. Penting untuk ditata dengan baik. Ini kunci pembangunan Kaltara ke depan," ujarnya, Minggu (18/4/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 6/2017, peninjauan kembali dilakukan paling satu kali dalam 5 tahun sejak RTRW diundangkan.

Marthin Billa yang juga merupakan Bupati Malinau 2 periode tersebut menuturkan perubahan RTRW harus dirancang dengan cermat dan teliti.

Sebab RTRW provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi cerminan wajah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kaltara di masa depan agar di kemudian hari persoalan tata ruang tidak memunculkan permasalahan baru.

Dia menekankan pentingnya kajian terperinci mengenai rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

"Seluruhnya ditata, batas antarprovinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa. Di mana kawasan industri, tambang, hutan, permukiman dan perumahan, dan seterusnya. Ini penting," katanya.

Selanjutnya, perubahan tersebut dituangkan melalui Peraturan Daerah sebagai dasar yang melandasi perubahan tersebut.

Senator Dapil Kaltara tersebut mengatakan, upaya Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai upaya menyesuaikan kembali fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

"Harus ditata dengan baik, karena ini jadi patokan pembangunan Kaltara. Seluruhnya harus mengacu pada RTRW. Nanti diterbitkan Perda sebagai landasannya," ucapnya.

Berita tantang Malinau

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved