Raamadhan 2021
Kemenag Bakal Tindak Tegas Sejumlah LAZ di Bontang yang Tidak Transparan Mengelola Uang Umat
Kemenag Bontang, M Isnaini mengimbau seluruh LAZ di Bontang, agar melaporkan aktifitas keuangan mereka sesuai regulasi yang ada
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
* LAZ Yaumil,
* LAZ Yabis.
"Beberapa ada yang tidak melaporkan. Seharusnya keuangannya dilaporkan biar transparan," ujar Isnaini, Minggu (18/04/2021).
Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Kemenag akan melakukan penindakan terhadap LAZ sesuai regulasi yang bisa berujung pada penghentian sementara.
"Mereka harus tetap mentaati regulasi yang ada, dan kita akan koordinasikan dengan teman-teman Baznas untuk bertindak tegas," tandasnya.
Diketahui, pengelolaan dan pendistribusian zakat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang selanjutnya disebut UU Pengelolaan Zakat.
Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang selanjutnya disebut PP Pengelolaan Zakat.
Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yaitu lembaga non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Baca juga: NEWS VIDEO Teka-teki Penyebab Kebakaran Pasar Citra Mas Lok Tuan Diungkap Polres Bontang
Untuk membantu BAZNAS, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki tugas untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau Pejabat yang ditunjuk Menteri.
LAZ harus terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam, dengan berbentuk lembaga berbadan hukum serta mendapat rekomendasi dari BAZNAS.
Aktivitas LAZ tersebut melakukan pengawasan syariat atau memiliki kemampuan untuk melaksanakan kegiatan bersifat nirlaba, dan memiliki program untuk mendayagunakan zakat yang bersedia di audit syariat dan keuangan secara berkala.
Amil Zakat perseorangan atau perkumpulan orang yang melakukan pengelolaan zakat wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepala kantor urusan agama kecamatan setempat.
Baca juga: Basri Rase Sambut Tribun Kaltim di Kediamannya, Walikota Bontang Singgung Arah Pembangunan ke Depan