Bantuan Sosial

INI Cara Cek Penerima BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id, Cara Daftar BLT UMKM

Pahami cara daftar BLT UMKM dan cara cek penerima BPUM tahap 2 di link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI eform.bni.co.id.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BLT UMKM 2021 - Ketahui cara daftar BLT UMKM dan cara cek penerima BPUM tahap 2 di link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI eform.bni.co.id. 

Kategori Penerima BLT UMKM 2021

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? lihat cara mengecek dapat bantuan UMKM di link penerima bantuan UMKM resmi PT Bank Rakyat Indonesia tbk eform.bri.co.id/bpum dan untuk BNI eform.bni.co.id.

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Selain soal cara daftar BLT UMKM dan cara cek penerima BPUM tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum dan eform.bni.co.id, simak informasi menarik lainnya.

Syarat dan cara daftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM 2021, bagi Anda yang belum mendaftar segera ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Menurut Eddy, pendaftaran dilakukan satu pintu.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.

Setelah itu, Dinas Koperasi/UKM kabupaten atau kota akan menyampaikan usulan itu ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved