Berita Kutim Terkini
Marak Kasus Perjudian di Kutim, Polres Ciduk Empat Pelaku
Empat pelaku perjudian jenis domino berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutim pada Minggu (18/4/2021).
Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Empat pelaku perjudian jenis domino berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutim pada Minggu (18/4/2021).
Keempat pelaku berinisial YB, SP, SR, dan SG ditangkap di jalan Merdeka Gg. Imam Bonjol Kanal 2, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf mengatakan, keempat tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi tindakan perjudian di jalan tersebut.
Baca juga: Kisah Petani Semangka di Kutim, Hasil Panen Melimpah Hingga Dilirik Tengkulak Luar Daerah
Baca juga: Diisukan Mengundurkan Diri Jadi Sekkab Kutim, Ini Kata Irawansyah
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan tersebut digunakan untuk melakukan perjudian," ucapnya dalam pers rilis, Senin (19/4/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya perjudian sekitar pukul 02.00 WITA.
Tim pun menggerebek lokasi perjudian dan mendapati kegiatan perjudian jenis QQ dengan menggunakan kartu domino.
"Saat itu juga diamankan 4 (empat) orang pelaku judi, yakni berinisial YB, SP, SR, dan SG beserta barang bukti," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 1.622.000 dan 10 kotak kartu Domino merk JITAK.
Atas kejadian tersebut, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat 3 KUHP Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP terkait perjudian.
Bila terbukti bersalah, keempat pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, atau denda paling banyak Rp 25 Juta.
Penulis: Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Rahmad Taufiq