Berita Samarinda Terkini

Penindakan Kasus Narkoba di Samarinda, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Selang Satu Jam

Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua pengedar di Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
HO/ Satreskoba Polresta Samarinda
Pengedar narkotika jenis sabu diamankan beserta barang bukti. (HO/ Satreskoba Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda (Satresnarkoba) berhasil membekuk dua pengedar di Samarinda, Kalimantan Timur dalam hitungan jam saja. 

Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berhasil diamankan bermula pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 23.00 WITA persis di Jalan Wolter Monginsidi RT 25 Gang II, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Baca juga: BNN Tembak Mati Satu Bandar Narkoba di Bone, Amankan Tujuh Karung Berisi 89 Kg Sabu

Baca juga: Bongkar Peredaran Narkoba Kelas Kakap, Polres Kukar Amankan 5,6 Kg Sabu dan 3 Tersangka

Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, sering digunakan untuk transaksi sabu. 

Beberapa orang petugas lalu segera mengamati sekitar lokasi.

Hingga tak lama kemudian, seorang pria yang sedang menunggangi sepeda motor jenis Honda Spacy KT 6082 WS berkelir merah, turun dari kendaraannya. 

Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung menyergap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengaku bernama Didik Hariyanto alias Didik (40)

Lantas, ditemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,97 gram bruto, di kantong jaket depan pelaku. 

Barang bukti sabu-sabu dan kunci kendaraan bermotor yang diduga digunakan pelaku diamankan polisi, (HO/ Satreskoba Polresta Samarinda)
Barang bukti sabu-sabu dan kunci kendaraan bermotor yang diduga digunakan pelaku diamankan polisi, (HO/ Satreskoba Polresta Samarinda) (HO/ Satreskoba Polresta Samarinda)

"Pelaku ini dugaannya dari beli narkotika (sabu) dari seseorang, tetapi menggunakan sistem jejak, hingga kami sulit melacak, komunikasinya nomor rahasia," sebut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Darwoko saat dikonfirmasi Senin (19/4/2021) hari ini. 

"Perannya, dia (pelaku) ini penjual eceran," imbuhnya. 

Setelah mengamankan satu orang pelaku, berselang satu jam kemudian seseorang lain ikut diamankan, pada Minggu (18/4/2021) dini hari, sekitar pukul 01.35 WITA di TKP yang sama. 

Pelaku yang mengaku bernama Ricky Alwin alias Ricky (31) baru saja datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio KT KT 2065 WS berwarna merah. 

"Kami lakukan penggeledahan, petugas mendapati satu poket sabu-sabu seberat 0,41 dan satu sendok penakar dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku," jelas Ipda Darwoko. 

Mendapati barang bukti tersebut, dua pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved