Berita Nunukan Terkini

Bea Cukai Nunukan Beber Tiga Jenis Barang Asal Malaysia yang Sering Diselundupkan

Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, beber 3 jenis barang asal Tawau, Malaysia yang dominan diselundupkan.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, FEBRIANUS FELIS
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPB), Nunukan, Sigit Trihatmoko. TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRINUS FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, beber 3 jenis barang asal Tawau, Malaysia yang dominan diselundupkan.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, mengatakan, selama pandemi Covid-19, barang kebutuhan pokok termasuk ramai diselundupkan.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Amankan 107 Kardus Berisi Oli Mesin Ilegal Asal Tawau di Pelabuhan Sebatik

Baca juga: Cegah Kriminalitas, Polres Nunukan Bentuk Tim Patroli Patra Batas, 22 Personel Disiagakan

Meski begitu, kata Sigit, pihaknya masih memaklumi untuk barang kebutuhan pokok yang diselundupkan dari negeri jiran asal Tawau, Malaysia itu.

"Kalau barang kebutuhan pokok kami mengertilah bagaimana situasi di perbatasan. Apalagi ini masih situasi pandemi Covid-19," kata Sigit Trihatmoko kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/4/2021), pukul 08.30 Wita.

"Tapi kalau selundupkan barang non kebutuhan pokok lalu alasan yang diberikan untuk kebutuhan pokok, itu akan kami tindak," kata Sigit Trihatmoko.

Ia menuturkan, skema perdagangan di perbatasan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan.

Baca juga: Puskesmas Nunukan Meniadakan Layanan Konsultasi Online, Begini Tanggapan Warga

Sehingga, ia akui implementasi dari PP itu ialah dilakukan pengawasan yang humanity sepanjang komoditi yang dibawa masih konteksnya untuk kebutuhan pokok masyarakat di perbatasan.

Walaupun kondisi infrastruktur di Kabupaten Nunukan belum memadai. Ia menontohkan PLBN yang masih on progress.

"Pembangunan PLBN itulah yang nantinya akan menjadi implementasi atas PP ini. Nah masalahnya PLBN belum ada," ujarnya.

Sehingga belum jelas, tempat mana yang sebenarnya disepakati untuk dilakukan kegiatan ekspor/ impor antara Nunukan, Sebatik dan Tawau.

"Kenapa dibilang begitu, karena hampir 80 persen ekonominya Kaltara-Sabah ya di dua titik ini. Kalau memang diberlakukan rigid mengikuti PP itu, ya kami rasa perbatasan pasti kesulitan dengan barang kebutuhan pokok," ucapnya.

Sigit mengaku, selain kebutuhan pokok, komoditas penindakan KPPBC Nunukan juga terhadap barang kena cukai seperti rokok ilegal yang lokal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved