Sabtu, 18 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Evaluasi Sepekan Mobile E-TLE di Balikpapan, Tingkat Konfirmasi Pelanggar Capai Sekitar 47 Persen

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sejauh ini dieksekusi Mobile E-TLE atau tilang elektronik melalui patroli Polantas

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sejauh ini dieksekusi Mobile E-TLE atau tilang elektronik melalui patroli Polantas Balikpapan.

Kurang lebih dalam satu minggu terakhir, Satlantas Polresta Balikpapan mencatat 252 pelanggar yang tertangkap melakukan pelanggaran berlalu-lintas.

Baca juga: Hadiri Launching ETLE Nasional, Makmur HAPK Berharap Masyarakat Kaltim Tertib Berlalu Lintas

Baca juga: Tilang Elektronik akan Diterapkan di Kubar, Polres Butuh Dukungan Pemkab untuk Pengadaan Kamera ETLE

"Kurang lebih satu minggu ini sebanyak 252 pelanggaran dengan jumlah konfirmasi sebanyak 119 pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi, baik secara online atau datang langsung."

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Selasa (20/4/2021).

Dengan demikian, ia merasa optimis bahwa masyarakat telah mengetahui mengenai tilang elektronik ini.

Utamanya terkait prosedur konfirmasi.

Konfirmasi ini dinilai penting.

Baca juga: Setelah Balikpapan, Giliran Polres Bontang akan Terapkan Tilang Elektronik E-TLE, Begini Skemanya

Baca juga: Jadi Prioritas di Kaltim, Korlantas Polri Survei Kota Balikpapan Jadi Uji Coba Pemasangan E-TLE

Sebab lewat konfirmasi, penerima surat bisa membantah apabila bukan dirinya yang melakukan pelanggaran.

"Dia melakukan konfrimasi dan kita bisa melakukan cancel apabila yang bersangkutan bukan maupun nopol tersebut bukan yang melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Oleh karenanya, dia pun terus mengimbau kepada masyarakat terkait batas waktu konfirmasi, yakni 10 hari.

Apabila melewati batas waktu tersebut, maka data kendaraan pelanggar akan diblokir.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved