Ramadhan 2021
Jualan Togel di Bulan Ramadhan, Seorang Pria di Samarinda Ditangkap, Terjaring Operasi Pekat
Pada bulan Ramadhan 2021 Polresta Samarinda gencar melakukan patroli operasi penyakit masyarakat atau Pekat Mahakam 2021menyasar premanisme
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pada bulan Ramadhan 2021 Polresta Samarinda gencar melakukan patroli operasi penyakit masyarakat atau Pekat Mahakam 2021menyasar premanisme.
Juga menyasar senjata tajam (sajam), judi, narkoba, petasan, minuman keras (miras), hingga prostitusi.
Baca juga: Resahkan Warga, Pengepul Judi Togel di Samarinda Dibekuk Polisi
Hal ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Tepian kondusif dan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa merasa nyaman.
Dalam giat operasi pekat, Polresta Samarinda melalui jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap peredaran perjudian toto gelap alias togel.
Tepatnya sepekan lalu, pada Rabu (14/4/2021) sekira pukul 16.30 WITA pelaku SB (64), warga Jalan Kemangi Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda ditangkap kepolisian lantaran tertangkap tangan hendak menyetorkan uang penjualan judi togel.
Baca juga: Dua Penjual Judi Togel Online Beromzet Rp 1,2 Juta per Hari di Samarinda Dibekuk Polisi
Baca juga: NEWS VIDEO Dua Pelaku Penjual Judi Togel Online Diamankan Polisi, Bandarnya Berhasil Kabur
"Ya, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian togel. Lalu melakukan penyelidikan dan mendapati satu pelaku berinisial SB," tegas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang Budiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, Selasa (20/4/2021) hari ini.
Pelaku SB sendiri sedianya tak seorang diri, pada waktu itu dia sedang menunggu rekannya AG yang kini masuk dalam radar kepolisian untuk ditangkap, karena terkait judi togel ini.
Persis dipinggir Jalan Kemangi, pria lanjut usia ini diamankan kepolisian, yang juga langsung menggeledah tubuhnya.
"Pelaku berdiri dipinggir jalan menunggu AG (DPO) untuk menyetorkan uang hasil transaksi penjualan atau pemasangan judi togel dan rekapnya," ungkap Iptu Purwanto.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan SB, termasuk uang tunai dan sebuah ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelanggannya.
Baca juga: Berantas Judi Togel di Berau, Jajaran Polsek Segah Ringkus Tiga Pelaku
"Kita juga ikut amankan barang bukti satu buah HP merk NOKIA warna merah-hitam, satu lembar kertas rekapan penjualan dari pembelian atau pemasangan judi togel, dan uang tunai Rp 300 ribu," jelas Iptu Purwanto.
Pelaku bersama barang buktinya pun digelandang polisi ke Polsek Sungai Kunjang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, dan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola