Ramadhan 2021
Bolehkah Beras yang Didapat dari Zakat Digunakan Kembali Untuk Membayar Zakat Fitrah
Lantas, bolehkan bila beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?.
TRIBUNKALTIM.CO - Umat muslim tengah memasuki bulan Ramadhan.
Salah satu anjuran yang dilakukan di bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah.
Setiap muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan mulai masuk bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul fitri.
Membayar zakat fitrah merupakan tugas wajib umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan.
Selain bertujuan menyucikan ibadah, zakat yang diberikan pada fakir miskin tersebut juga bertujuan untuk beramal pada saudara yang membutuhkan.
Baca juga: Selain Membantu Orang yang Kesulitan, Ini Manfaat Melaksakan Zakat Fitrah, Jadi Pembersih Diri
Baca juga: Niat Zakat Fitrah dan Artinya, Siapa Saja yang Wajib dan Tak Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Lantas, bolehkan bila beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.
Pasalnya, beras tersebut merupakan rejeki yang memang menjadi hak milik kita.
Bila kita merasa masih mampu dan mendapat zakat fitrah berlebih, maka diizinkan untuk membagikannya pada fakir yang lain.
"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.
Menurut Arifin, yang tak diizinkan adalah membayar zakat dengan beras yang diperoleh dari berutang.
Sebab, satu di antara syarat berzakat adalah memberikan barang yang statusnya milik pribadi secara penuh.
"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.