CPNS 2021
Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar untuk Formasi Tertentu
Pendaftaran seleksi CPNS akan segera dibuka, usia 40 tahun masih bisa daftar untuk formasi tertentu
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran seleksi CPNS akan segera dibuka, usia 40 tahun masih bisa daftar untuk formasi tertentu, simak penjelasan lengkapnya.
Bagi yang sudah menunggu, berikut ini update informasi terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2021 yang akan segera dibuka.
Dijadwalkan, pendaftaran seleksi CPNS 2021 atau Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN ) akan dibuka pada bulan Mei hingga Juni.
Dan masih ada kesempatan mendaftar seleksi CPNS 2021 bagi yang berusia 40 tahun untuk sejumlah formasi tertentu.
Perlu diingat, untuk formasi tertentu saja yang batas usianya 40 tahun.
Persyaratan CPNS 2021 secara umum adalah batas usia 35 tahun.
Seperti dilansir TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan"Pada intinya seleksi dilaksanakan di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai BKN maupun dibiayai mandiri oleh instansi."
Selain itu, ada juga posisi untuk CPNS dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan syarat harus berlatar pendidikan strata 3 (SIII) atau bergelar doktor.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS Dipercepat, Jangan Kaget Lihat Jumlah Uang Masuk di Rekening
Baca juga: CARA Mengecek Bantuan UMKM Tahap 2 di eform.bni.co.id & eform.bri.co.id/bpum, Persyaratan UMKM 2021
Adapun syarat lainnya meliputi:
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
- Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI.
- Dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.