Berita Nasional Terkini
Jadwal Pencairan THR PNS Dipercepat, Jangan Kaget Lihat Jumlah Uang Masuk di Rekening
Pemerintah bakal memprcepat pembayaran THR Lebaran 2021 kepada PNS. Selain PNS pencairan THR juga diberikan kepada TNI, Polisi serta pensiunan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) .
Pemerintah bakal memprcepat pembayaran THR Lebaran 2021 kepada PNS.
Selain PNS pencairan THR juga diberikan kepada TNI, Polisi serta pensiunan.
Sementar untuk jumlah THR yang diterima angkanya bakal bervariasi.
Inilah jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS yang akan dibayarkan penuh tahun 2021.
Pencairan THR PNS juga dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Adapun besaran THR PNS berbeda-beda sesuai golongannya.
Baca juga: Posko Aduan THR di Balikpapan Segera Buka, Akhir Pekan Siap Layani via Hotline
Baca juga: Karyawan Punya Hak Dapat THR Lebaran 2021 Secara Penuh, Menaker Ida Titip Pesan Buat Kepala Daerah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan konsumsi sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi Covid-19.
Di antaranya adalah mendorong perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada Idul Fitri 2021.
"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker, tahun 2021, dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 dan kementerian tenaga kerja akan membuat posko THR untuk memonitor," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Selain mendorong perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada karyawannya, pemerintah juga akan mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan Polri.
Pencairan THR sedang dimatangkan dan akan dibayarkan pada H-10 lebaran.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat, yakni 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis (15/04/2021).
Dikutip dari Kompas.tv, pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.