Berita Kaltim Terkini
Dishub Kaltim Akui Belum Terima Addendum Surat Edaran Pengetatan Mudik dari Satgas Covid Pusat
Satgas Covid-19 pusat mengeluarkan tambahan (Addendum) surat edaran nomor 13 tahun 2021. Surat tersebut berisi larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Satgas Covid-19 pusat mengeluarkan tambahan (Addendum) surat edaran nomor 13 tahun 2021.
Surat tersebut berisi larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Dalam addendum tersebut terdapat beberapa tambahan terkait penanganan mudik, salah satunya pengetatan mudik saat bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Persiapan Jelang Larangan Mudik, Gubernur Kaltim Isran Noor Setuju Beri Izin Mudik Lokal
Baca juga: NEWS VIDEO Persiapkan Eksekusi Larangan Mudik, Forkopimda Kaltim Laksanakan Rapat Koordinasi
Pengetatan mudik dilakukan mulai hari ini, Kamis (22/4/2021) sampai 24 Mei mendatang.
Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur lebaran.
Mendengar kabar tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Arih Frananta Filipus Sembiring mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.
"Belum terima informasi, saya," ucapnya saat menghadiri Musrenbang di Odah Etam Kamis siang.
Ia pun belum bisa memberikan komentar ataupun keputusan terkait pembaruan surat tersebut.
Rencananya pihaknya akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 pusat terkait addendum tersebut.
"Kalau saya belum terima, saya belum bisa komen. Saya konfirmasi dulu, baru tanya terkait perubahan itu," ucap Arih Frananta Filipus Sembiring.
Baca juga: Hadir dalam Musrenbang, Gubernur Kaltim Isran Noor Targetkan Angka Kemiskinan Turun
Baca juga: Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kukar ke Kejati Kaltim
Berdasarkan surat tersebut tujuan Satgas Covid-19 pusat mengeluarkan addendum Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan, persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14, peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-dinas-perhubungan-kalimantan-timur-arih-frananta-filipus-sembiring-mengakui.jpg)