Kamis, 23 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Dishub Kaltim Akui Belum Terima Addendum Surat Edaran Pengetatan Mudik dari Satgas Covid Pusat

Satgas Covid-19 pusat mengeluarkan tambahan (Addendum) surat edaran nomor 13 tahun 2021. Surat tersebut berisi larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Arih Frananta Filipus Sembiring mengakui belum mendapatkan informasi terkait addendum Surat Edaran larangan mudik dari pemerintah pusat. Saat ini ia akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pusat terkait addendum tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Satgas Covid-19 pusat mengeluarkan tambahan (Addendum) surat edaran nomor 13 tahun 2021.

Surat tersebut berisi larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Dalam addendum tersebut terdapat beberapa tambahan terkait penanganan mudik, salah satunya pengetatan mudik saat bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Persiapan Jelang Larangan Mudik, Gubernur Kaltim Isran Noor Setuju Beri Izin Mudik Lokal

Baca juga: NEWS VIDEO Persiapkan Eksekusi Larangan Mudik, Forkopimda Kaltim Laksanakan Rapat Koordinasi

Pengetatan mudik dilakukan mulai hari ini, Kamis (22/4/2021) sampai 24 Mei mendatang.

Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur lebaran.

Mendengar kabar tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur Arih Frananta Filipus Sembiring mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.

"Belum terima informasi, saya," ucapnya saat menghadiri Musrenbang di Odah Etam Kamis siang.

Ia pun belum bisa memberikan komentar ataupun keputusan terkait pembaruan surat tersebut.

Rencananya pihaknya akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 pusat terkait addendum tersebut.

"Kalau saya belum terima, saya belum bisa komen. Saya konfirmasi dulu, baru tanya terkait perubahan itu," ucap Arih Frananta Filipus Sembiring.

Baca juga: Hadir dalam Musrenbang, Gubernur Kaltim Isran Noor Targetkan Angka Kemiskinan Turun

Baca juga: Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kukar ke Kejati Kaltim

Berdasarkan surat tersebut tujuan Satgas Covid-19 pusat mengeluarkan addendum Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan, persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14, peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved