Berita Kaltim Terkini
Mahasiswa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Kukar ke Kejati Kaltim
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) melaporkan dua proyek.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) melaporkan dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Dua proyek yang dimaksud ialah pembangunan jalan kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang dan pembangunan jalan Sanga-Sanga Muara.
Dari laporan yang dihimpun oleh mahasiswa, masing-masing proyek menghabiskan dana miliaran rupiah.
Baca Juga: Calon Penumpang di Samarinda Sayangkan Adanya Pelarangan Mudik Jelang Lebaran
Baca Juga: NEWS VIDEO Suasana Idul Fitri Sudah Terasa di Kampung Ketupat Samarinda
Proyek Kecamatan Muara Wis menghabiskan anggaran sebesar Rp 17 miliar bersumber dari APBD Kukar tahun anggaran 2019 yang dikerjakan Dinas PUPR dengan pelaksana kegiatan proyek PT. Mega Sanggah Buana dan Konsultan Pengawas PT. Teknial Global Konsultan.
Proyek kedua yaitu di Kelurahan Sanga-Sanga Muara menghabiskan anggaran senilai Rp 6,9 miliar yang diduga bersumber dari dana Bankeu di APBD-P tahun 2019.
Koordinator Aksi Adhar menduga pengerjaan dua proyek ini dikerjakan asal-asalan. Bahkan diduga bantuan keuangan (bankeu) proyek Sanga-Sanga Muara diperjualbelikan.
Baca Juga: Bersihkan Karat Besi Ponton, Ari Tenggelam di Sungai Mahakam Samarinda
Baca Juga: Hampir Dua Pekan Buka Tes GeNose di Bandara Samarinda, Belum Ditemukan Penumpang Diduga Covid-19
"Baru saja dibangun jalannya sudah rusak. Anggarannya tidak sedikit, nah kami menilai ada kejanggalan dalam pengerjaan proyek ini. Harusnya dikerjakan 6 kilometer, namun faktanya hanya dikerjakan 500 meter. Itu hasil investigasi kami di lapangan," beber Adhar, Rabu (21/4/2021) hari ini.
Berdasarkan temuannya dilapangan, GMPPKT meminta Kejati Kaltim untuk, menyidik dan menindak proyek peningkatan jalan di dua lokasi berbeda ini.
"Periksa dan adili PPTK, PPK serta KPA proyek ini, serta konsultan pengawasnya. Panggil dan adili," ungkap Adhar.
Baca Juga: Jalan Kawasan Teluk Bajau Samarinda Ditutup 5 Hari, PUPR Kaltim Angkut Tanah Sisa Longsor
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Perusda PT AKU Samarinda Divonis 13 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 14,8 M