Berita Nasional Terkini
Jadwal Pencairan THR PNS 2021, Paling Besar Hampir Rp 6 Juta, Aturan Masih Digodok Sri Mulyani
Catat, jadwal pencairan THR PNS 2021, paling besar hampir Rp 6 juta, aturan masih digodok Sri Mulyani
TRIBUNKALTIM.CO - Catat, jadwal pencairan THR PNS 2021, paling besar hampir Rp 6 juta, aturan masih digodok Sri Mulyani.
Perayaan Idul Fitri kali ini membuat Pegawai Negeri Sipil ( PNS) bisa tersenyum lega karena mendapat Tunjangan Hari Raya.
Diketahui, pandemi Covid-19 membuat PNS tak mendapat THR pada 2020 lalu.
Namun, 1 Syawal 1442 H kali ini, Pemerintah akan mencairkan THR PNS.
Kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS ( Pegawai Negeri Sipil) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah pada tahun lalu, THR PNS tidak dibagikan secara merata bahkan tidak dibayar penuh, maka tahun ini pencairannya akan lebih cepat.
Baca juga: Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Baca juga: Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar
Pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan cair pada H-10 Idul Fitri 2021.
Jika Idul Fitri pada tahun ini jatuh pada 13-14 Mei, maka THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021 mendatang.
Hal ini tentu lebih cepat dibanding THR bagi karyawan swasta yang biasanya H-7 Lebaran.
Namun, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani masih menggodok aturan pencairan THR PNS tersebut.
Sebab, aturan soal THR PNS biasanya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Jutaan pegawai negeri sipil (PNS) menuggu-nunggu kepastian kapan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 tahun 2021.
Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.
THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.