Berita Malinau Terkini
Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar
Pemerintah melalui Menaker RI meluncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR), untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pemerintah melalui Menaker RI meluncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR), untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja memperoleh THR keagamaan 2021.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Lokasi Pelantikan Bupati Malinau Bisa Berubah, Sekprov Kaltara Beber Alasannya
Baca juga: Disnakertrans Kutim Buat Posko Pengaduan THR, Sudah Berkomunikasi dengan Bupati Kutai Timur
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau (Disnaker Malinau) Iwan Darma Yuana menjelaskan Posko pelaksanaan THR akan didirikan di Malinau.
"Sesuai SE, Disnaker akan mendirikan Posko pelaksanaan THR tahun 2021. Tujuannya untuk menjamin hak-hak pekerja untuk memperoleh THR," ujarnya kepada Tribunkaltara.com, Rabu (21/4/2021).
Bagi karyawan, pekerja atau buruh perusahaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh THR dari perusahaan namun tidak menerima haknya, dapat mengadukan hal tersebut ke Disnaker Malinau.
Baca Juga: Anggaran BLT DD Malinau Kota Capai Rp 2 Miliar, 573 KK Terdaftar Penerima Tahap Pertama
Baca Juga: Moda Transportasi Beroperasi Normal, Dishub Malinau Tunggu Instruksi Pusat Soal Larangan Mudik
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Setelah posko didirikan, Disnaker rencananya akan mensosialisasikan hal tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Malinau.
Baca juga: NEWS VIDEO THR 2021, Menaker: Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Baca juga: NEWS VIDEO Karyawan Punya Hak Dapat THR Lebaran 2021 Secara Penuh
Data Disnaker Malinau, terdapat sekira 40 perusahaan besar di Malinau yang dinilai memenuhi kriteria sebagai perusahaan wajib membayar THR pekerja.
"Data kami ada sekitar 40 perusahaan besar di Malinau. Nanti SE ini akan disosialisasikan. Supaya pihak perusahaan membayar THR pekerja sesuai aturan," ucapnya.
Rencananya, pada awal Mei 2021 nanti, Disnaker Malinau membuka posko pelaksanaan THR di Kantor Disnaker Malinau.
Baca Juga: Selama Ramadhan 2021, Volume Sampah Meningkat di Malinau Kota, Lebih dari 14 Ton Sehari