Virus Corona di Balikpapan
Walikota Rizal Effendi Jelaskan Aturan Baru Larangan Mudik, Hasil PCR dan Antigen Berlaku Satu Hari
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menjabarkan aturan baru mengenai pengetatan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi menjabarkan aturan baru mengenai pengetatan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Aturan baru tersebut dikeluarkan oleh Satgas Nasional melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 mengenai Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.
Secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan di semua moda transportasi.
Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Usulkan Agar Badan Otorita IKN Libatkan Orang Kaltim
Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Belum Terima Ekstra Flight
"Ada surat tambahan dari Satgas Pusat, pengetatan keberangkatan mulai hari ini," ujarnya, Kamis (22/4/2021).
Rizal Effendi mengatakan surat edaran Satgas Nasional mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Pengetatan dilakukan kepada semua pelaku perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR/Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Baca juga: Razia Operasi Pekat Mahakam 2021, Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan Amankan Sajam dan Senpi
Baca juga: Awal Ramadhan, Polisi Catat 5 Kecelakaan Lalu Lintas di Balikpapan, Cenderung Terjadi Jelang Berbuka
"Jadi hasil negatif PCR atau antigen hanya berlaku satu hari. Kalau di masa sebelumnya bisa berlaku sampai tiga hari," kata Rizal Effendi.
Sementara itu, Rizal Effendi yang juga merupakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menegaskan akan memperketat semua pintu masuk, yakni melakukan pengawasan dan pengetatan di semua jalur transportasi, baik bandar udara (bandara) maupun pelabuhan.
"Untuk tanggal 6-17 Mei, transportasinya yang dibatasi. Tapi pengetatan yang sekarang orangnya yang dibatasi," ucapnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq