Berita Nasional Terkini

THR PNS Cair Lebih Cepat, Cek Besaran Uang yang Diterima, THR Dibayar Penuh tanpa Potongan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Kompas.com
Ilustrasi uang. THR PNS Cair Lebih Cepat, Cek Besaran Uang yang Diterima, THR Dibayar Penuh tanpa Potongan 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi PNS, Polri dan TNI, Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 akan dicairkan lebih cepat.

Selain itu THR dibayarkan penuh tanpa potongan.

Cek besaran THR yang akan diterima.

Baca juga: Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Baca juga: Disnaker Malinau Bakal Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan yang tak Bayar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Selain itu, THR juga akan dibayarkan penuh tanpa potongan sesuai dengan tunjangan kinerja.

Besaran THR PNS yang diterima pun akan berbeda-beda sesuai dengan golongannya.

Dikutip dari Kompas.tv, Airlangga memberikan bocoran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/PNS pada tahun 2021.

Mantan Menteri Perindustrian tersebut memastikan THR untuk PNS maupun TNI/Polri cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.

"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).

THR bakal dibayar penuh tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved