Berita Samarinda Terkini
Wakil Walikota Samarinda Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti 1.051 Botol Miras
Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit masyarakat (Pekat) Mahakam Tahun 2021 di halaman Polresta Samarinda dilakukan pada Jumat (23/4/2021).
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
Pemusnahan sendiri dihadiri unsur Forkopimda Kota Samarinda, yakni Wakil Walikota Samarinda Rusmadi, Kasat Pol PP Samarinda, perwakilan DPRD Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, serta Pengadilan Negeri Samarinda.
"Ini adalah hasil pengungkapan kami, baik dari Polresta Samarinda maupun jajaran Polsek," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi usai kegiatan pemusnahan.
Tidak hanya miras saja, korps Bhayangkara juga berhasil memberantas penyakit masyarakat yang cenderung mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat pada bulan suci Ramadhan tahun ini.
"Kasus lainnya seperti premanisme sebanyak 40 kasus, miras 13 kasus yang mana ini akan dilakukan pembinaan setelahnya," ucap Kompol Andi Suryadi.
Baca juga: Imam Besar Islamic Center Samarinda Fachruddin Wahab Tutup Usia, Gubernur Kaltim: Mari Kita Doakan
Baca juga: Hari Bumi, LSM Lingkungan dan Mahasiswa di Samarinda Ingatkan Bangun IKN Bisa Pengaruhi Lingkungan
Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dilakukan proses hukum oleh Polsek Samarinda Seberang dan Sat Reskrim Polresta Samarinda sebanyak 2 kasus.
Dan perjudian toto gelap (togel) juga ikut diproses hukum oleh Polsek Sungai Kunjang, Polsek Samarinda Kota, Polsek Palaran dan Sat Reskrim, dengan jumlah 4 kasus.
"Pengungkapan yang kami lakukan kali ini, ada yang dilakukan pembinaan dan proses hukum," tutur Kompol Andi Suryadi.