Berita Balikpapan Terkini

Mudik Antar Provinsi Dilarang, BPTD Kaltim - Kaltara Bahas Pengawasan Golongan Pengecualian

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara menyikapi larangan mudik antar Provinsi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO
Ilustrasi salah satu Bus di Terminal Bus Batu Ampar, Balikpapan. Biasa digunakan oleh masyarakat untuk hilirisasi angkutan mudik selama lebaran, TRIBUNKALTIM.CO, DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim - Kaltara menyikapi larangan mudik antar Provinsi.

Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada SE No 13 Tahun 2021.

Baca juga: NEWS VIDEO Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Kepala Bandara Tanjung Harapan Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang

Mengantisipasi adanya pemudik, pihaknya akan mulai melakukan pengawasan di sejumlah titik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

"Teknis pelaksanaan yang perlu kita dapatkan arahan dulu dari Kemenhub. Ini yang lagi di bahas," ujarnya, Sabtu (24/4/2021).

Avi mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai teknis pelaksanaan.

Sebab transportasi darat antar Provinsi dimungkinkan masih bisa melayani terhadap orang-orang yang dikecualikan.

"Saya monitor dengan tim angkutan lebaran yang ada di pusat. Saat ini masih dilakukan finalisasi terutama terkait pengecualian," terangnya.

Baca juga: UPDATE Larangan Mudik 2021 Terbaru: Syarat Perjalanan H-14 dan H+7 Mudik, Download Surat Edaran PDF

Menurut Avi, nantinya akan ada golongan atau kelompok orang yang dikecualikan dalam larangan mudik periode 6-17 Mei.

Seperti misalnya orang dalam perjalanan dinas, menjenguk keluarga yang sakit ataupun keluarga yang meninggal.

Hanya saja skrining dan pengawasan terhadap golongan yang dikecualikan tersebut masih dalam pembahasan.

"Kita belum mendapat informasi update yang boleh dikecualikan itu apa. Karena kalau yang dikecualikan ini tidak ada moda transportasi kan sama saja," ucapnya.

Ia mencontohkan, apabila terdapat orang yang masuk dalam golongan pengecualian hendak pergi ke Banjarmasin, Kalsel.

Orang tersebut melalukan perjalanan dengan keperluan dinas, keluarga sakit, atau keluarga meninggal.

Namun, dia tidak memiliki kendaraan.

Apabila transportasi dihentikan maka secara otomatis yang bersangkutan tidak bisa berangkat.

"Nah inilah yang masih akan dibahas finalisasinya seperti apa," kata Avi.

Menyikapi hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi terhadap seluruh stakeholder.

Baca juga: NEWS VIDEO Jadwal Larangan Mudik & Syarat Perjalanan Mudik 2021

Termasuk pengusaha jasa transportasi antar provinsi maupun pengusaha bus, mulai dari operator, transporter dan lainnya.

Dari rapat kordinasi tersebut nantinya akan didapati solusi dan teknis pelaksanaan larangan mudik jalur darat di Provinsi Kaltim.

"Kami berencana melakukan rakor minggu depan dengan Pemprov, Polda Kaltim dan beberapa stakeholder terkait," tandasnya.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Larangan Mudik

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved