Berita Samarinda Terkini

Polisi Akan Tilang Bila Bangunkan Sahur Pakai Sound System di Jalan Raya Samarinda

Pemandangan ini terlihat ketika menunjukkan waktu sahur di Samarinda, pemuda-pemudi bahkan memutar sekencang-kencangnya musik di sepanjang jalan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
BANGUNKAN SAHUR-Masyarakat yang nekat menggunakan kendaraan bermotor dan sound system dengan musik keras, akan ditindak aparat kepolisian. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Membangunkan sahur dengan berkeliling menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan membawa sound system (pengeras suara), lalu memutar musik dangdut atau disko dianggap berlebihan dan sudah menyalahi aturan berlalulintas.

Bagaimana tidak, kendaraan bermotor roda dua disulap sedemikian rupa dengan menambahkan gerobak disisi belakang, agar bisa memuat banyak orang serta menaruh perangkat pengeras suara untuk berkeliling membangunkan sahur.

Di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pemandangan ini terlihat ketika menunjukkan waktu sahur, pemuda-pemudi bahkan memutar sekencang-kencangnya musik di sepanjang jalan protokol.

Baca Juga: Dokter RSI Samarinda Ingatkan di Bulan Ramadhan Konsumsi Buah Kurma Agar Tetap Sehat

Baca Juga: Bentrok Warga Pakai Sajam di Samarinda Seberang, Gara-Gara Keciprat Genangan Air, Situasi Mencekam

"Suatu tradisi yang kami anggap tidak baik, karena kita hidup dengan bermacam suku dan agama, marilah saling menghormati di bulan ramadhan kepada rekan dan saudara kita yang beragama lain," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Ops Polresta Samarinda Kompol Andi Suryadi, Sabtu (24/4/2021) hari ini.

"Kemudian cara membangunkan sahur yang kita rasa juga sangat mengganggu walaupun tujuannya baik," imbuhnya.

Cara membangunkan sahur dengan menggunakan sound system dan mengaraknya dengan musik dangdut serta disko dianggap berlebihan.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Dua Warga India Jalani Isolasi di Kapal dan 4 Orang di Pusat Karantina Samarinda

Baca Juga: Kisah Tim SAR Gabungan Evakuasi Pria di Samarinda yang Menetap pada Tebing Tinggi 10 Meter

Hal semacam itu, apalagi dimasa pandemi membuat terjadinya kerumunan massa dan tidak adanya jaga jarak.

Sound system juga mengganggu pendengaran orang.

"Sudah kita tindak lanjuti, Forkopimda sudah menggelar rapat terbatas di kantor Walikota, untuk tindak lanjutnya kegiatan tersebut, kami imbau pada masyarakat untuk dihentikan," tegas Kompol Andi Suryadi.

Apabila kegiatan tersebut tetap terlaksana mengganggu ketertiban, lanjut Kompol Andi Suryadi, pihaknya berkomitmen bersama Forkopimda dan tokoh agama serta tokoh masyarakat akan melakukan penindakan apabila tetap melanjutkan kegiatan tersebut.

Baik dalam penindakan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan ataupun kepada kendaraan dan alat-alatnya akan diamankan Satpol PP ataupun Polresta Samarinda.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved